Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

UPDATE Kasus Pelatih Silat di Denpasar yang Lecehkan Muridnya Berkali-kali, Divonis 12 Tahun Penjara

Kasus pelatih silat yang melecehkan murid di sebuah SD di Kota Denpasar memasuki babak baru, yakni penetapan vonis hukuman.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in UPDATE Kasus Pelatih Silat di Denpasar yang Lecehkan Muridnya Berkali-kali, Divonis 12 Tahun Penjara
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi pelecehan - UPDATE Kasus Pelatih Silat di Denpasar Lecehkan Muridnya Berkali-kali, Divonis 12 Tahun Penjara 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus pelatih silat yang melecehkan muridnya di sebuah SD di Kota Denpasar memasuki babak baru, yakni penetapan vonis hukuman.

Tersangka DN (27) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (14/1/2021), ditetapkan bersalah dan dijatuhi hukuman 12 tahun penjara.

DN sebelumnya melakukan pelecehan dengan pemberatan terhadap dua muridnya yang masih di bawah umur secara berulang-ulang.

Sedangkan putusan hakim lebih tinggi dari tuntutan pidana 11 tahun yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Putusannya 12 tahun penjara. Saya tambahkan satu tahun dari tuntutan 11 tahun jaksa. Semoga menjadi efek jera. Karena perbuatan saudara merusak masa depan anak," tegas Hakim Heriyanti dalam persidangan yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (14/1/2021).

Baca juga: Oknum Pembuka Agama yang Lecehkan Remaja Ditangkap, Kabur Ke Jawa dan Sumatera, Jadi Kuli Bangunan

Menanggapi putusan itu, terdakwa DN yang menjalani sidang dari Lapas Kerobokan pasrah menerima.

Tanggapan terdakwa pun kemudian disampaikan penasihat hukumnya.

Berita Rekomendasi

"Terdakwa menerima putusan ini, Yang Mulia," ucap Aji Silaban selaku penasihat hukum dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar.

Hal senada juga disampaikan jaksa terhadap putusan majelis hakim.

Sementara itu dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan, terdakwa Deni telah terbukti tanpa hak dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pelecehan dengan pemberatan.

Sebagaimana dakwaan, terdakwa pun dijerat Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap DN dengan pidana penjara selama 12 tahun, dan denda Rp 7 miliar subsider satu tahun penjara," tegas Hakim Ketua Heriyanti.

Diketahui, bahwa aksi bejat pelatih silat itu terhadap dua muridnya yang masih berusia 9 tahun (kelas 3 SD) dan 13 tahun (kelas II SMP) dilakukan di kos terdakwa.

Baca juga: Tergoda Paras Cantik, Ayah Lecehkan Anak Tiri, Berawal Nonton YouTube, Aksinya Dipergoki Istri

Pelecehan ini dilakukan terdakwa sejak Mei hingga Juli lalu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas