Kronologi Pengambilan Paksa Jenazah Pasien Covid-19 di Tuban, Pakai Linggis & Gunting Congkel Peti
Kasus pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19 di Tuban, Jawa Timur memasuki babak baru. Polisi telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Kasus pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19 di Tuban, Jawa Timur memasuki babak baru.
Pasalnya, polisi telah menetapkan tiga tersangka atas kasus tersebut.
Tiga orang tersebut memprovokasi warga untuk pengambilan paksa jenazah.
Mereka yaitu NU (38), AA(32) dan N (53), warga setempat, terbukti melanggar UU nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan.
Aksi yang dilakukan ketiganya pada Jumat (25/12/2020), bermula rasa tidak percaya jika jenazah pasien Covid-19 itu sudah disalati.
"Mereka tidak percaya jika pasien sudah disalati oleh tim pemulasaraan, padahal sudah ditunjukkan videonya," kata Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono saat ungkap kasus di Mapolres, Senin (18/1/2021).
Baca juga: Ambil Paksa Jenazah Covid-19 di Tuban dan Memprovokasi Warga, 3 Orang Jadi Tersangka
Baca juga: 14 Orang Pelaku Penjemputan Paksa Jenazah Pasien Covid-19 di RSUD Brebes Ditangkap Polisi
Kapolres menjelaskan, karena ketidakpercayaan itulah, ketiga orang ini memprovokasi warga setempat untuk melakukan penghadangan dan pengambilan paksa jenazah covid-19 saat akan tiba di rumah duka.
Kemudian mereka memotori untuk mengambil jenazah di ambulans tersebut, lalu disalati kemudian dimakamkan.
Tiga orang menggunakan linggis untuk mencongkel peti dan gunting untuk membuka kafan jenazah.
"Barang bukti yang kami amankan gunting dan linggis, tersangka diancam hukuman 1 tahun penjara," pungkasnya.
Ditambahkan Mantan Kapolres Madiun itu, berdasarkan keterangan, ketiga orang ini masih ada hubungan keluarga dengan pasien yang telah meninggal.
Sebelum menetapkan tiga orang tersangka, polisi memanggil 6 orang sebagai saksi guna dimintai keterangan atas kasus tersebut.
"Tiga orang yang memenuhi unsur ditetapkan tersangka, masih diperiksa penyidik," ujarnya.
Seperti diketahui pada Kamis (24/12/2020), AR tokoh masyarakat Desa Karangtengah, Kecamatan Jatirogo meninggal di RS Ali Mansyur di Jatirogo, pukul 18.30 WIB.
Namun karena belum mempunyai tim pemulasaraan jenazah, atas persetujuan keluarga pada pukul 20.30 WIB akhirnya dikirim ke RSUD dr Koesma Tuban untuk dimandikan dan disalati sesuai protokol kesehatan.
Keluarga korban sudah sepakat dengan Muspika, untuk pemakaman sesuai dengan protokol Covid-19.
Baca juga: DVI Polri Identifikasi 29 Korban Sriwijaya Air SJ-182: 15 Jenazah Sudah Diserahkan ke Keluarga
Pada Jumat (25/12/2021), pukul 02.00 WIB jenazah selesai dilakukan pemulasaraan.
Namun, saat hendak dimakamkan di pemakaman desa setempat pada pukul 03.00 WIB, puluhan warga tiba-tiba menghadang iring-iringan ambulans yang di kawal oleh Patwal dari Satlantas Polres Tuban.
Massa lalu meminta paksa Jenazah untuk diturunkan, sempat terjadi perdebatan antara Polisi dan petugas pemulasaraan dengan massa, karena kalah jumlah dan massa tidak bisa dicegah akhirnya kejadian tersebut tak bisa dihindari.
(Surya.co.id, M Sudarsono)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul KRONOLOGI Paksa Salati Jenazah Pasien Covid-19, Tiga Warga Tuban Diancam Hukuman 1 Tahun Penjara