Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penjelasan Dokter soal Keramas Ala Prokes, Jangan Langsung Menyiram Rambut, Bisa Pakai Sampo Apapun

Bisa menggunakan semua jenis sampo untuk menghilangkan virus yang menempel di rambut.

Penulis: Nuryanti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Penjelasan Dokter soal Keramas Ala Prokes, Jangan Langsung Menyiram Rambut, Bisa Pakai Sampo Apapun
TikTok/dr.helmiyadi_spot
Dokter mempraktikkan keramas ala protokol kesehatan Covid-19. 

Menurutnya, langkah keramas tersebut bisa mencegah adanya virus corona yang menempel di rambut.

"Yang penting kita meminimalisir dengan apa yang bisa menempel di kita dan bisa membawa ke orang-orang di sekitar kita," katanya.

"Cuma yang selama ini kita enggak perhatikan, tapi siapa tahu dari situ (asal virusnya)," papar Helmi.

Baca juga: Viral Pria Punya Tanda Tangan Mirip Lambang Desa Konoha, Syaiful: Saya Memang Penggemar Naruto

Baca juga: VIRAL Pemuda Kaget Lihat Foto Orangtua Pengantin di Cover Undangan Pernikahan: Saya Kira yang Nikah

Ia menambahkan, para tenaga kesehatan biasanya juga melakukan keramas ala protokol kesehatan setelah menangani pasien.

"Iya, kalau kita tangani pasien ya kita anjurkan seperti itu, selain cuci tangan," ungkapnya.

"Mungkin bisa diaplikasikan juga. Kita pakai baju saja harus ganti, bajunya disimpan di keranjang ."

"Nah, kenapa rambut enggak pernah begitu. Sementara rambut kan kita kontak terus," pungkas Helmi.

keramas 5
keramas ala prokes Covid-19.
BERITA TERKAIT

Berikut keterangan lengkap dokter tersebut dalam videonya:

"Keramas ala protokol Covid-19.

Saat keramas jangan langsung menyiram rambut.

Karena bisa saja virus dari rambut masuk ke dalam mata, hidung, dan mulut.

Basahi tangan lalu tetesi dengan sampo secukupnya.

Usapkan sampo ke seluruh rambut lalu tunggu 20 detik sampai 1 menit.

Biarkan deterjen bekerja membunuh seluruh virus di area rambut.

Bilas dengan air hingga bersih, semoga bermanfaat," tulisnya.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas