Penjelasan Dokter soal Keramas Ala Prokes, Jangan Langsung Menyiram Rambut, Bisa Pakai Sampo Apapun
Bisa menggunakan semua jenis sampo untuk menghilangkan virus yang menempel di rambut.
Penulis: Nuryanti
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Video unggahan dokter spesialis ortopedi dan traumatologi, dr Helmiyadi Kuswardhana, menjadi viral di media sosial.
Dalam video viral itu, dokter tersebut mempraktikkan keramas ala protokol kesehatan Covid-19.
Ia menganjurkan masyarakat agar tak langsung menyiram rambut jika keramas.
Sebab, virus yang menempel di rambut bisa masuk ke mata, hidung, dan mulut.
Penjelasannya itu ia unggah di akun TikTok @dr.helmiyadi_spot, Selasa (16/1/2021).
Unggahan dokter tersebut telah ditonton sebanyak 3 juta kali.
Baca juga: Update Video Viral Petugas SPBU di Makassar Dikeroyok: 1 Pelaku Diringkus, 4 Lainnya Masih Buron
Baca juga: Viral Video Bus Ugal-ugalan Sulut Emosi Warga, Ada yang Teriak Bakar-bakar dan Sopir Disuruh Turun
Menurutnya, sampo harus dituang dulu ke telapak tangan yang sudah dibasahi.
Kemudian, usap sampo yang telah berbusa tersebut ke seluruh rambut.
Tunggu beberapa menit agar kuman yang menempel di rambut mati.
Setelah itu, bilas rambut hingga bersih.
Baca juga: VIRAL Aksi Bule Ngegas Motor hingga Berasap di Bali, Tetap Cuek meski Sudah Ditegur Pengendara Lain
Baca juga: Viral Tabrakan Sepeda Motor, Dishub Mataram: Disiplin Warga dalam Berlalu Lintas Masih Sangat Rendah
Dokter yang bertugas di RSUD Salewangang Maros, Sulawesi Selatan ini berujar, bisa menggunakan semua jenis sampo untuk menghilangkan virus yang menempel.
"Sama kayak sabun cuci tangan, enggak harus sampo jenis tertentu," ujarnya saat dihubungi Tribunnews.com, Senin (18/1/2021).
Helmi menyampaikan, keramas ala protokol kesehatan tersebut juga seperti langkah mencuci tangan pakai sabun.
"Prinsipnya sama kayak cuci tangan yang tujuh langkah itu, supaya tidak ada daerah (bagian tangan) yang terkontaminasi. Di daerah rambut juga begitu," jelasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.