Cara Sultan Kurangi Beban RS Rujukan Covid-19, OTG Tidak Harus Dirawat di Rumah Sakit
Pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) punya cara untuk mengurangi beban rumah sakit rujukan Covid-19 yang kelebihan pasien.
Editor: Endra Kurniawan
Sebelumnya, Sultan juga menanggapi laporan masyarakat terkait adanya pasien Covid-19 yang kesulitan mencari ruang perawatan di rumah sakit (RS).
Menurutnya, laporan dari masyarakat itu perlu didalami dan ditindaklanjuti.
Apakah pasien yang kesulitan tersebut sudah mencari ruang perawatan di RS rujukan Covid-19 atau baru mencari ruang perawatan di RS non rujukan.
"Yang mengatakan tidak ada tempat itu sudah (mencari) ke (RS rujukan) yang tercantum dalam Surat Kepututsan Gubernur atau Kepala Daerah tidak? Karena yang tidak masuk dalam keputusan itu bukan untuk menangani Covid-19," jelasnya saat di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Senin (18/1/2021).
Kendati demikian, Sultan tak menampik bahwa tingkat keterisian tempat tidur (TT) milik 27 RS rujukan di DI Yogyakarta berada dalam kondisi penuh. Yakni mencapai di atas 80 persen.
Sejauh ini, upaya penambahan kapasitas RS belum bisa berjalan optimal.
Terlebih seluruh RS swasta baru diwajibkan untuk menyediakan 10 persen dari total kapasitas TT untuk merawat pasien Covid-19.
"Jadi kalau RS punya kamar 20 kalau 10 persen kira-kira hanya ada dua yang untuk merawat pasien Covid-19," jelasnya.
Ketika disinggung apakah akan mengeluarkan regulasi yang mengatur peningkatan kapasitas RS swasta, Sultan mengaku belum akan melakukannya.
Sultan khawatir jika kebijakan itu bakal memberi dampak pada kondisi finansial RS.
Baca juga: Puan Maharani Desak Komunitas Internasional Bantu Atasi Pandemi Covid-19 di Palestina
Sebab, walaupun pembiayaan pasien Covid-19 ditanggung oleh BPJS, pihak RS tetap harus menunggu masa jatuh tempo untuk mendapatkan klaim pembayaran.
Hal itu bakal membuat perputaran uang di RS terhambat sehingga menganggu kondisi finansial RS.
"Kalau presentase (TT) makin tinggi berarti uang perputaran akan semakin lambat, karena RS harus klaim ke BPJS. Kalau (merawat) penyakit lain kan menerimanya uang kas," jelas Raja Keraton Yogyakarta ini.
Kendati demikian, peningkatan presentase itu sangat memungkinkan jika diberlakukan di RS negeri yang dikelola pemerintah setempat.