Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dikarantina karena Positif Covid-19, Tahanan Kejaksaan Negeri Denpasar Malah Kabur ke Yogyakarta

Sedang dikarantina karena positif Covid-19, tahanan Kejaksaan Negeri Denpasar malah kabur. Pelaku nekat pergi ke Yogyakarta.

Editor: Miftah
zoom-in Dikarantina karena Positif Covid-19, Tahanan Kejaksaan Negeri Denpasar Malah Kabur ke Yogyakarta
Daily Hive Vancouver
Ilustrasi penangkapan- Sedang dikarantina karena positif Covid-19, tahanan Kejaksaan Negeri Denpasar malah kabur. Pelaku nekat pergi ke Yogyakarta. 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan

TRIBUNNEWS.COM - Sedang dikarantina karena positif Covid-19, tahanan Kejaksaan Negeri Denpasar malah kabur.

Pelaku nekat pergi ke Yogyakarta.

Tahanan yang kabur hingga ke Pulau Jawa tersebut diketahui bernama Juandri Okinda laki-laki kelahiran Oku Timur, 26 Januari 1995 atau berusia 26 tahun.

Pria tersebut sehari-hari tinggal di Jalan Raya Kampus Unud, Pondok Gita Pelangi Kamar Nomor 1, Kelurahan Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Bali.

Kaburnya Juandri ke Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dilakukan setelah ia dijemput oleh rekannya Hapsak Okto Ronaldo (27).

Di tempat ia dikarantina di Hotel Ibis, Tuban, Kuta, Badung pada Rabu 6 Januari 2021 sekitar pukul 16.30 wita, pelaku kabur melalui pintu depan menuju jalan raya.

Berita Rekomendasi

Berdasarkan keterangan sumber kepolisian, tahanan ini sebelumnya harus menjalani masa karantina setelah pihak Dinas Kesehatan melakukan test swab.

Test yang dilakukan di Tahanan Kejaksaan Negeri Denpasar ini, menunjukkan hasil positif dari tahanan Juandri Okinda.

"Tahanan ini sebelumnya menjalani masa karantina di hotel, setelah sebelumnya dites swab hasilnya positif," ujar sumber kepolisian pada Selasa 19 Januari 2021.

"Paada Rabu 6 Januari 2021 sekitar pukul 15.30 wita, pelaku langsung dibawa ke Hotel di Jalan Raya Kuta, Badung," lanjut sumber Tribun Bali.

Baca juga: Seorang Mahasiswi Bunuh Bayinya, Cekik dan Sumpal Pakai Kapur Toilet, Kini Terancam 15 Tahun Penjara

Baca juga: Penjara Dilockdown hingga Keamanan Super Ketat: Berikut 5 Fakta Menarik Jelang Pelantikan Biden

Setelah dilakukan penyerahan tahanan ke pihak petugas jaga dan petugas dari Dinas Kesehatan (Dinkes) sekitar pukul 16.00 wita.

Sekitar 40 menit kemudian, pelaku Juandri malah memilih kabur dari tempat karantina dengan cara melewati pintu depan hotel menuju jalan raya.

Ternyata di saat Juandri kabur, ia sudah ditunggu oleh rekannya yakni Hapsak Okto Ronaldo dan membawa Juandri menuju Yogyakarta.

"Pelaku dijemput rekannya bernama Hapsak Okto Ronaldo didepan hotel," terang sumber kepolisian.

Kejaksaan Negeri Denpasar yang mengetahui hal tersebut, selanjutnya meminta bantuan pihak Kepolisian Polresta Denpasar melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim).

Menerima laporan tersebut, Team Resmob Satreskrim Polresta Denpasar yang dipimpin Kanit 1 Jatanras Iptu Ngurah Eka Wisada beserta empat orang anggotanya dan juga dari Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Denpasar.

Membantu melakukan pengejaran terhadap tahanan Kejaksaan Negeri Denpasar tersebut, polisi yang sudah melakukan penyelidikan mengendus pelaku yang hendak kabur ke Yogyakarta.

Selanjutnya, pihak Kepolisian Polresta Denpasar tersebut menghubungi pihak Polda DIY dan ditindak lanjuti dengan di back up dari Team Resmob Polda DIY.

Saat dilakukan penyelidikan lebih lanjut, ternyata pelaku diduga hendak pergi ke salah satu tempat di daerah Depok, Sleman, DIY.

Team Resmob Polda DIY yang menerima informasi tersebut, kemudian menelusuri jejak tahanan Kejaksaan Negeri Denpasar itu.

"Saat dilakukan penyelidikan, ternyata tahanan ini menyewa tempat kos di daerah Depok, Kabupaten Sleman, DIY," tambah sumber.

Setelah mengetahui posisi tahanan, pihak kepolisian DIY kemudian mengamankan Juandri dan pihak Polresta Denpasar bersama Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Denpasar menjemput tahanan asal NTT tersebut.

Selanjutnya dibawa kembali ke Denpasar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait aksi yang meresahkan tersebut dan dilanjutkan proses persidangan.

Mengenai kejadian ini, Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol I Dewa Putu Gede Anom Danujaya enggan untuk berkomentar banyak.

"Bisa ditanya ke pihak Kejaksaan ya," ujarnya Selasa 19 Januari 2021 sore.

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Tahanan Kejaksaan Negeri Denpasar Sedang Dikarantina Malah Kabur Ke Yogyakarta, Begini Kronologinya

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas