Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Seorang Mahasiswi Bunuh Bayinya, Cekik dan Sumpal Pakai Kapur Toilet, Kini Terancam 15 Tahun Penjara

 Seorang mahasiswi nekat membunuh bayi yang baru dilahirkannya di toilet. Pelaku mencekik dan menyumpal si bayi menggunakan kapur toilet.

Editor: Miftah
zoom-in Seorang Mahasiswi Bunuh Bayinya, Cekik dan Sumpal Pakai Kapur Toilet, Kini Terancam 15 Tahun Penjara
wytv.com
Ilustrasi penjara-  Seorang mahasiswi nekat membunuh bayi yang baru dilahirkannya di toilet. Pelaku mencekik dan menyumpal si bayi menggunakan kapur toilet. 

TRIBUNNEWS.COM- Seorang mahasiswi nekat membunuh bayi yang baru dilahirkannya di toilet.

Pelaku mencekik dan menyumpal si bayi menggunakan kapur toilet.

Kini pellaku terancam hukuman 15 tahun penjara.

Pelaku pembunuhan bayi, RH (26), akan dijerat Pasal 80 ayat (3), ayat (4) Undang-undang Nomor 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 3 miliar.

Mahasiswi yang sedang magang sebagai perawat di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Prof dr. Soerojo Magelang itu diduga telah membunuh dengan mencekik dan menyumpal mulut bayinya menggunakan kapur toilet.

Kasus ini sedang ditangani Kepolisian Resor (Polres) Magelang Kota, Jawa Tengah.

"Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 3 miliar. Sesuai dengan pasal 80 ayat (3), ayat (4) UU Nomor 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak," terang Plt Kapolres Magelang Kota AKBP R. Fidelis Purna Timuranto, dalam jumpa pers di Mapolres Magelang Kota, Selasa (19/1/2021).

BERITA REKOMENDASI

Selain itu, pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu juga dijerat pasal 341 KUHP dan pasal 76 C UU nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan atau denda Rp 100 juta.

Baca juga: Sempat Dikira Jeroan Ikan, Ternyata dalam Plastik di Pintu Air Itu Mayat Bayi Kembar

Baca juga: Ingin Tutupi Aib, Pasangan Kekasih Ngaku Temukan Bayi di Tempat Sampah dan Ingin Adopsi

Fidel menuturkan, hasil pemeriksaan sementara, tersangka melahirkan dan membunuh bayinya seorang diri di kamar mandi Asrama Putri Kompleks RSJ Prof dr Soerojo Magelang pada 11 Januari 2021.

Usai dibunuh jasad bayinya dibungkus plastik kresek, lalu dimasukkan ke koper. Rencananya jasad bayi akan dikubur di pekarangan belakang asrama.

Akan tetapi, tersangka tidak sanggup karena kondisi badan lemas dan mengalami pendarahan.

Tersangka kemudian menghubungi salah satu temannya yang juga sedang magang di rumah sakit tersebut.


Temannya langsung datang mendapati tersangka sudah lemas di kamar mandi. Kepada saksi, lanjut Fidel, tersangka mengaku penyakit kista di rahimnya sudah keluar.

"Dia bilang ke teman se-asrama, kalau dalam rahimnya ada kista sehingga perut tampak besar seperti orang hamil," imbuh Fidel.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas