Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KRONOLOGI Kasus Kristen Gray hingga Dideportasi, Sebut Diusir karena Ia LGBT hingga Fakta Sebenarnya

Kronologi kasus Kristen Gray soal cuitannya mengenai Bali hingga ia dan sang kekasih dideportasi dari Indonesia.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in KRONOLOGI Kasus Kristen Gray hingga Dideportasi, Sebut Diusir karena Ia LGBT hingga Fakta Sebenarnya
Twitter @kristentootie via Instagram @lets.talkandenjoy / KOMPAS.com Imam Rosidin
Kronologi kasus Kristen Gray hingga ia dan sang kekasih dideportasi dari Indonesia. 

Juga bertentangan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor: IMI-0103.GR.01.01 Tahun 2021 tentang Pembatasan Sementara Masuknya Orang Asing ke Wilayah Indonesia dalam Masa Pandemi Covid-19.

Karena itu, Gray pun dideportasi.

"Sesuai ketentuan, sebaiknya lebih cepat lebih baik pendeportasiannya."

"Tapi mengingat masa pandemi Covid-19 ini yang tidak selalu ada penerbangan yang memberangkatkan yang bersangkutan untuk langsung ke negaranya."

"Begitu ada penerbangan pulang ke negaranya langsung kita deportasi," tegas Jamaruli.

Sebut Diusir karena LGBT

Kristen Antoinette Gray (baju hitam) dan pasangannya Saundra Michelle Alexander (baju kuning) di Kanim Denpasar, Selasa (19/1/2021).
Kristen Antoinette Gray (baju hitam) dan pasangannya Saundra Michelle Alexander (baju kuning) di Kanim Denpasar, Selasa (19/1/2021). (Kompas.com/Imam Rosidin)

Kristen Gray tak merasa bersalah atas pelanggaran yang ditujukan padanya terkait penyalahgunaan visa.

Berita Rekomendasi

Dilansir Kompas.com, Gray mengungkapkan visa miliknya tak overstay.

Ia juga mengaku tak bekerja atau mencari uang di Indonesia.

"Saya tidak bersalah, visa saya tidak overstay."

"Saya tidak menghasilkan uang dalam Indonesia rupiah," kata dia, didampingi pengacaranya Erwin Siregar, Selasa (19/1/2021) malam.

Justru, kata Gray, ia dideportasi karena telah membahas soal LGBT.

"Saya berkomentar mengenai LGBT dan saya dideportasi karena LGBT," ucapnya.

Seperti diketahui, Gray dideportasi karena telah melanggar Pasal 122 huruf a UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan surat edaran terkait Covid-19.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin, Kompas.com/Nabilla Ramadhian/Imam Rosidin)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas