Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terdakwa Pembunuh Wanita Hamil Minta Keringanan Hukuman, Majelis Hakim: Terlalu Sadis Perlakuanmu

Persidangan kasus pembunuhan sadis wanita hamil di Kota Binjai, Sumatra Utara terus bergulir.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Terdakwa Pembunuh Wanita Hamil Minta Keringanan Hukuman, Majelis Hakim: Terlalu Sadis Perlakuanmu
TRIBUNWOW.COM
Ilustrasi kasus pembunuhan wanita hamil - Terdakwa Pembunuh Wanita Hamil Minta Keringanan Hukuman, Majelis Hakim: Terlalu Sadis Perlakuanmu 

TRIBUNNEWS.COM - Persidangan kasus pembunuhan sadis wanita hamil di Kota Binjai, Sumatra Utara terus bergulir.

Diketahui sebelumnya, pembunuhan ini dilakukan oleh terdakwa GZG terhadap korban RA (23) yang merupakan seorang sekretaris peternakan.

Jenazah korban yang tengah hamil tersebut, ditemukan berlumuran darah dengan kondisi terlentang, ditutupi pelepah kelapa sawit di areal Perkebunan Afdelling II PT Langkat Nusantara Keping, Selesai, Langkat, Kamis (24/9/2020) silam.

Sedangkan, sidang lanjutan agenda pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Binjai digelar pada Senin (18/1/2021) kemarin.

GZG memohon keringanan hukuman kepada majelis hakimPN Binjai.

Baca juga: Demi Buat Konten YouTube, Pelajar Ini Tewas Tenggelam setelah Tak Berhasil Ditolong Temannya

Pledoi diajukan oleh terdakwa setelah JPU menuntut pembunuh RA ini dengan hukuman 15 tahun penjara.

Dalam nota pembelaan atau pledoi dibacakan penasehat hukum terdakwa dari Pos Bantuan Hukum Pengadilan Negeri Binjai.

Berita Rekomendasi

Pada sidang kali ini terdakwa terlihat masih memakai alat bantu jalan, berupa dua tongkat setelah kakinya ditembak pihak kepolisian.

Terdakwa pembunuhan, Gabriel Zefaya berjalan tertatih pakai tongkat jelang sidang agenda pledoi di PN Binjai, Senin (18/1
Terdakwa pembunuhan, GZG berjalan tertatih pakai tongkat jelang sidang agenda pledoi di PN Binjai, Senin (18/1 (Tribun-Medan.com/Dedy Kurniawan)

Didampingi penasihat hukumnya, terdakwa memohon keringanan hukuman kepada Ketua Majelis Hakim Yusmadi didampingi Anggota David Simare-mare dan Wira Indra Bangsa.

"Tuntutannya kemarin 15 tahun, terdakwa ajukan pledoi, setelah menyesali perbuatannya. Kami juga menilai selama beberapa kali persidangan mulai dakwaan hingga agenda tuntutan kooperatif ," ujar penasehat hukum.

Dalam sidang yang berlangsung kurang setengah jam, majelis menanyakan permintaan lain terdakwa selain keringanan hukuman.

Majelis juga sempat menyatakan heran atas perbuatan sadis terdakwa menghabisi nyawa korban yang telah menolongnya.

"Tega gitu kamu membunuh ya. Wajahmu ini tidak ada wajah pembunuh. Terlalu sadis perlakuanmu kepada korban, korban kan tidak ada salahnya sama kamu," kata majelis.

Baca juga: Seorang Pria Ditemukan Tewas di Kamar, Ada Luka Tusuk, Ibu Korban Curiga saat Dengar Pintu Terbuka

GZG tidak bergeming, dan lebih banya tertunduk malu. Tanpa sepatah kata, pria berperawakan putih, kurus, berambut pendek ini hanya diam saja di hadapan majelis hakim.

"Sidang ditutup, dan kembali digelar tanggal 25 pekan depan ya, dengan agenda pembacaan putusan," tutup ketua majelis.

Dalam dakwaan JPU GZG didakwa pasal berlapis. Pasal 340 (pembunuhan berencana), 338 (pembunuhan) dan 365 (3), karena telah melakukan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan nyawa manusia melayang.

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Terdakwa Pembunuhan Sadis Wanita Hamil di Binjai Kini Memohon Keringanan Hukuman

(Tribun-medan.com/Dedy Kurniawan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas