Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Orang Tua Digugat Anaknya Sendiri Kembali Terjadi, Kali Ini Gara-gara Mobil Toyota Fortuner

Akhir-akhir ini masyarakat perhatiannya tercuri terhadap sejumlah kasus orang tua digugat oleh anaknya sendiri.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Kasus Orang Tua Digugat Anaknya Sendiri Kembali Terjadi, Kali Ini Gara-gara Mobil Toyota Fortuner
Kolase Tribunnews.com (Toyota.astra.co.id dan KOMPAS.com/DIAN ADE PERMANA)
Kasus Orang Tua Digugat Anaknya Sendiri Kembali Terjadi, Kali Ini Gara-gara Mobil Toyota Fortuner 

TRIBUNNEWS.COM - Akhir-akhir ini masyarakat perhatiannya tercuri terhadap sejumlah kasus orang tua digugat oleh anaknya sendiri.

Sebut saja seperti kasus Agesti dan ibundanya Sumiyatun di Demak

Seta Kakek Koswara yang digugat anaknya bernama Deden dengan meminta ganti rugi senilai Rp 3 Miliar.

Kasus orang tua digugat anaknya dialami oleh ibu berinisial DF warga Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang.

Perempuan 52 tahun ini tidak menyangka akan digugat anak kandungnya sendiri.

Pangkal persoalan masalah ini adalah mobil Toyota Fortuner.

Baca juga: Akhir Kasus Anak Laporkan Ibu ke Polisi, Agesti dan Sumiyatun Menangis dan Saling Berpelukan

DF yang bekerja sebagai aparatur sipil negara (ASN) adalah mantan istri dari eks Direktur RSUD Salatiga, AS.

Berita Rekomendasi

Keduanya diketahui bercerai pada September 2019.

Ia mengungkapkan, dirinya digugat oleh anak kandungnya yang bernama AP (25). Kasus ini saat ini sudah memasuki persidangan di Pengadilan Negeri Salatiga.

"Tahun 2013 saya membeli mobil Toyota Fortuner di Toyota Kaligawe Semarang. Namun karena saat itu saya baru saja menjual mobil Yaris dan belum balik nama, maka saya atas namakan anak saya. Ini merupakan kepercayaan saya," ungkapnya.

DF menegaskan bahwa uang pembelian mobil tersebut sepenuhnya adalah hasil dari keringatnya sebagai ASN di Pemprov Jateng.

Namun, setelah berpisah dengan suaminya, dia digugat anaknya. Surat gugatan tersebut dikirim Oktober 2020.

Caesar Wauran menunjukkan surat gugatan anak terhadap kedua orangtuanya.
Caesar Fortunus Wauran menunjukkan surat gugatan anak terhadap kedua orangtuanya. (KOMPAS.com/DIAN ADE PERMANA)

"Anak saya meminta mobil tersebut. Jika tidak diberikan maka itu dihitung sewa dan saat ini menurut perhitungannya sewanya sudah mencapai Rp 200 juta," kata DF sembari menangis.

Jika uang sewa tidak diberikan, anaknya meminta rumah yang saat ini ditempati disita sebagai jaminan.

"Kalau rumah ini disita, lalu saya mau tinggal di mana lagi. Gaji pegawai itu berapa, kok saya disia-siakan anak saya," ungkap DF.

Dia mengaku tidak memahami persoalan hukum sehingga sempat bingung dengan adanya tuntutan oleh anaknya.

"Saya tidak memakai pengacara karena Allah adalah pembela saya. Allah akan menemani ibu-ibu yang membesarkan anaknya dengan ikhlas," kata DF.

Baca juga: Kakek Koswara yang Digugat Anaknya Rp 3 M Pernah Kelola Bioskop, Tanahnya Kini Jadi Obyek Gugatan

Terpisah, kuasa hukum AP, Caesar Fortunus Wauran mengatakan gugatan tersebut intinya adalah teguran seorang anak kepada orangtuanya.

"Kalau soal mobil dan sebagainya, itu bukan tujuan," jelasnya saat ditemui, Kamis (21/1/2021) di kantornya.

Caesar mengungkapkan bahwa tergugat dalam permasalahan ini adalah AS dan DF.

"Anak dalam posisi ini adalah korban, dia kecewa karena orang tuanya terus bertikai dalam masa perceraian. Jadi istilahnya, kalau orang tua terus bertikai anak juga akan ikut, tapi tujuannya adalah mendamaikan, kalau mau pisah juga baik-baik," paparnya.

Menurutnya, gugatan ini adalah inisiatif dari AP sendiri.

"Tidak ada paksaan atau skenario, ini hanya karena lelah melihat kondisi keluarga. Soal menang atau kalah itu nanti pengadilan yang memutuskan, anak hanya ingin melihat orangtuanya berdamai," kata Caesar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gara-gara Fortuner, Anak Gugat Ibu Kandungnya, Berikan atau Bayar Sewa Rp 200 Juta"

(Kompas.com/Dian Ade Permana)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas