Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Anggota DPRD Bantah Lecehkan Anak Kandung, Ngaku Hanya Kangen: Tidak, Ini Anak Saya Pak

Seorang mantan anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) diduga melecehkan anak kandungnya sendiri.

Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Mantan Anggota DPRD Bantah Lecehkan Anak Kandung, Ngaku Hanya Kangen: Tidak, Ini Anak Saya Pak
TribunLombok.com, Sirtupillaili
AA (65), mantan anggota DPRD NTB, tersangka pelecehan seksual terhadap anak kandung saat sesi keterangan pers, di markas Polresta Mataram. 

Sejak diperiksa penyidik Rabu (20/1/2021), ia telah ditahan pihak kepolisian.

Akibat perbuatannya, AA pun telah dipecat sebagai kader Partai Amanat Nasional (PAN).

Perbuatannya dianggap memalukan dan mencoreng wajah partai berbasis agama tersebut.

Kronologi

Mantan anggota DPRD NTB berinisial AA (65), diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak kandung berinisial WM (17), ketika sang anak meminta uang untuk biaya sekolah.

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa menjelaskan, AA melakukan perbuatan bejat terhadap anak kandungnya, hari Senin (18/1/2021), sekitar pukul 15.00 Wita, di rumah mereka di Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram.

"Saat itu kondisi rumah sedang sepi karena istrinya tengah dirawat di ruang isolasi Covid-19," kata Kadek Adi, pada TribunLombok.com via telpon, Rabu (20/1/2021).

Berita Rekomendasi

Pada saat bersamaan, sang anak menemui bapaknya untuk meminta uang les.

"Si anak ini kan butuh uang buat bayar sekolah, buat bayar les, terus ketemu di rumah. Itukan rumah sendiri dan terjadilah hal seperti itu," katanya.

Baca juga: Fakta-fakta Eks Anggota DPRD Lecehkan Anaknya, Minta Korban Mandi Sebelum Dipaksa Turuti Nafsunya

Jumlah uang yang diminta sang anak sebesar Rp 1 juta.

Situasi itu justru dimanfaatkan sang bapak untuk melecehkan darah dagingnya.

"Dia ini anak pertama dari istri kedua yang dinikahi secara siri," ujarnya.

Memanfaatkan kelemahan sang anak, AA pun melancarkan aksi cabulnya.

Setelah mencabuli sang anak, baru AA memberikan uang yang diminta tersebut sebesar Rp 1 juta.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lombok
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas