Mantan Anggota DPRD NTB yang Lecehkan Anak Kandung Rupanya Sempat Jabat Wakil Ketua Partai Politik
Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di Nusa Tenggara Barat (NTB) melakukan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya.
Penulis: garudea prabawati
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di Nusa Tenggara Barat (NTB) melakukan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya.
AA (65) nekat melakukan perbuatan bejatnya tersebut kepada WM (17).
Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa, menjelaskan AA melakukan perbuatan bejat terhadap anak kandungnya pada Senin (18/1/2021), sekitar pukul 15.00 WITA, di rumah mereka di Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram.
Seperti diketahui selain seorang mantan anggota DPRD di NTB, rupanya AA juga sempat memiliki jabatan di partai politik.
Dikutip dari Kompas.com AA sempat menjabat menjadi salah satu wakil ketua di Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) NTB.
Meskipun dikepengurusan tahun 2020-2025, AA tidak lagi menjabat sebagai salah satu wakil DPW PAN NTB seperti tahun sebelumnya
Ketua Dewan Pengurus Wilayah Partai Amanat Nasional (DPW PAN) NTB, Muazzim Akbar, pun mengambil tindakan atas kejadian tersebut.
Baca juga: KRONOLOGI Mantan Anggota DPRD NTB Lecehkan Anak Kandung, Korban Alami Luka Robek di Bagian Sensitif
Muazzim Akbar mengatakan akan memecat kadernya tersebut.
"Partai tegas akan bersikap, mengambil tindakan memecat yang bersangkutan, tidak ada ampun ya. Dia dipecat sebagai kader, bahkan sebagai apapun di partai sebagai simpatisan pun kami tidak akan terima," kata Muazzim.
KRONOLOGI
AA (65) melakukannya saat kondisi rumah sepi, terlebih sang istri tengah dirawah intensif lantaran positif Covid-19.
Dikutip dari TribunLombok.com, diketahui awalnya WM (17), anak kandung pelaku, bermaksud meminta uang untuk biaya sekolah.
WM meminta uang sebesar Rp 1 juta.
Diketahui, WM tengah menyiapkan diri untuk masuk perguruan tinggi.