Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

UPDATE Peta Zona Merah Penyebaran Covid-19 di Pulau Jawa, Terbanyak di Jateng Ada 20 Wilayah

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid‑19 memberikan laporan terbaru terkait peta zonasi risiko penyebaran virus corona.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Gigih
zoom-in UPDATE Peta Zona Merah Penyebaran Covid-19 di Pulau Jawa, Terbanyak di Jateng Ada 20 Wilayah
https://covid19.go.id/peta-risiko
UPDATE Peta Zona Merah Penyebaran Covid-19 di Pulau Jawa, Terbanyak di Jateng Ada 20 Wilayah 

TRIBUNNEWS.COM - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid‑19 memberikan laporan terbaru terkait peta zonasi risiko penyebaran virus corona.

Dikutip dari laman covid19.go.id , Kamis (21/1/2021) sore, disajikan secara lengkap daerah mana saja yang memiliki risiko tinggi hingga wilayah tidak terdampak.

Di Pulau Jawa sendiri ada sejumlah kota/kabupaten yang memiliki risiko tinggi penyebaran Covid-19.

Di mana sajakah daerah-daerah tersebut? Berikut Tribunnews sajikan informasi lengkapnya:

Baca juga: Jokowi: Bansos, Insentif hingga Vaksinasi Jadi Upaya Menangani Pandemi Covid-19

Baca juga: Update Covid-19 Global 21 Januari 2021: Total Pasien Sembuh di Seluruh Dunia Lebih dari 69,5 Juta

Provinsi Banten

Di Provinsi Banten memiliki 3 wilayah yang menjadi zona risiko tinggi penyebaran Covid-19, yakni Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan dan Kota Serang.

Sedangkan 4 wilayah lainnya berada di zona risiko sedang, seperti Pandeglang, Lebak, dan Kabupaten Tangerang.

Berita Rekomendasi

Provinsi DKI Jakarta

Provinsi DKI Jakarta memiliki 4 wilayah risiko tinggi penularan Covid-19, yakni Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Timur.

Sedangkan sisanya, yakni Kepulauan Seribu dan Jakarta Pusat, berada di risiko sedang.

Provinsi Jawa Barat

Untuk Provinsi Jawa Barat terdapat 6 wilayah yang masuk dalam zona risiko tinggi, yakni Kota Bandung, Kota Ciamis, Karawang, Kabupaten Bandung Barat, Kota Bekasi dan Kota Depok.

Sedangkan sisanya berada di risiko sedang dan risiko rendah.

Provinsi Jawa Tengah

Di provinsi ini ada 20 kota/kabupaten yang masuk dalam zona risiko tinggi penularan Covid-19, berikut riciannya:

1.Kabupaten Banyumas

2.Kabupaten Purbalingga

3.Kabupaten Kebumen

4.Kabupaten Semarang

5.Kabupaten Kendal

6.Kabupaten Batang

7.Kabupaten Pemalang

8.Kabupaten Brebes

9.Kota Magelang

10.Kota Surakarta

11.Kota Semarang

12.Kota Tegal

13.Kabupaten Wonosobo

14.Kabupaten Magelang

15.Kabupaten Wonogiri

16.Kabupaten Karanganyar

17.Kabupaten Sragen

18.Kabupaten Grobogan

19.Kabupaten Rembang

20.Kabupaten Jepara

Sedangkan sisanya berada di dalam zona risiko sedang.

Provinsi Jawa Timur

Provinsi Jawa Timur terdapat 7 kota/kabupaten yang masuk dalam zona risiko tinggi penularan Covid-19, berikut riciannya:

1.Kota Madiun

2.Kabupaten Ponorogo

3.Kabupaten Trenggalek

4.Kabupaten Nganjuk

5.Kabupaten Madiun

6.Kabupaten Ngawi

7.Kabupaten Magetan

Sedangkan sisanya berada di dalam zona risiko sedang.

Daerah Istimewa Yogyakarta

Provinsi DIY memiliki 5 wilayah risiko tinggi penularan Covid-19, yakni Kabupaten Bantul, Kabupaten Sleman, Kota Yogyakarta, Kabupaten Gunungkidul, dan Kabupaten Kulon Progo.

Pengguna jalan melintasi baliho dengan foto Presiden RI Joko Widodo mengajak warga Bandung untuk mengenakan masker, yang terpasang di Jalan Cibaduyut Raya, Kota Bandung, Minggu (11/10/2020). Kampanye Presiden Jokowi ini bertujuan agar warga patuh dengan protokol kesehatan di saat pandemi Covid-19. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)
Pengguna jalan melintasi baliho dengan foto Presiden RI Joko Widodo mengajak warga Bandung untuk mengenakan masker, yang terpasang di Jalan Cibaduyut Raya, Kota Bandung, Minggu (11/10/2020). Kampanye Presiden Jokowi ini bertujuan agar warga patuh dengan protokol kesehatan di saat pandemi Covid-19. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

Dikutip dari kemkes.go.id  berikut cara pencegahan Covid-19 pada level individu dan masyarakat:

A. Pencegahan Level Individu

Terdapat beberapa prinsip yang perlu diikuti untuk membantu mencegah COVID-19, yaitu menjaga kebersihan diri/personal dan rumah dengan cara:

a. Mencuci tangan lebih sering menggunakan sabun dan air setidaknya 20 detik atau pembersih tangan berbasis alkohol (hand sanitizer), serta mandi atau mencuci muka jika memungkinkan, sesampainya rumah atau di tempat bekerja, setelah membersihkan kotoran hidung, batuk atau bersin dan ketika makan atau mengantarkan makanan.

b. Hindari menyentuh mata, hidung, dan mulut menggunakan tangan yang belum dicuci.

c. Jangan berjabat tangan.

d. Hindari interaksi fisik dekat dengan orang yang memiliki gejala sakit.

e. Tutupi mulut saat batuk dan bersin menggunakan lengan atas bagian dalam atau memakai tisu lalu langsung buang tisu ke tempat sampah dan segera cuci tangan.

f. Segera mengganti baju/mandi sesampainya di rumah setelah bepergian.

g. Bersihkan dan berikan disinfektan secara berkala pada benda-benda yang sering disentuh dan pada permukaan rumah dan perabot (meja, kursi, dan lain-lain), gagang pintu, dan lain-lain.

Baca juga: Sri Mulyani: Pandemi Covid-19 Ubah Semua Optimisme

Baca juga: Resmi Dilantik Jadi Presiden Amerika ke-46, Ini Rencana Joe Biden untuk Perangi COVID-19

Seorang anak mencuci tangan menggunakan wastafel kran injak PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) yang terdapat di Rusunawa Pesakih, Daan Mogot, Jakarta Barat, Kamis (15/10/2020). Menyambut hari cuci tangan sedunia yang jatuh setiap 15 November, Palyja membagikan westafel kran injak di 13 kelurahan dan 4 rumah susun di Jakarta. Tribunnews/Irwan Rismawan
Seorang anak mencuci tangan menggunakan wastafel kran injak PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) yang terdapat di Rusunawa Pesakih, Daan Mogot, Jakarta Barat, Kamis (15/10/2020). Menyambut hari cuci tangan sedunia yang jatuh setiap 15 November, Palyja membagikan westafel kran injak di 13 kelurahan dan 4 rumah susun di Jakarta.  (Tribunnews/Irwan Rismawan)

B. Pencegahan Level Masyarakat

a. Dilarang berdekatan atau kontak fisik dengan orang mengatur jarak minimal 1 meter, tidak bersalaman, tidak berpelukan dan berciuman.

b. Hindari penggunaan transportasi publik (seperti kereta, bus, dan angkot) yang tidak perlu, sebisa mungkin hindari jam sibuk ketika berpergian.

c. Bekerja dari rumah (Work From Home), jika memungkinkan dan kantor memberlakukan ini.

d. Dilarang berkumpul massal di kerumunan dan fasilitas umum.

e. Hindari bepergian ke luar kota/luar negeri termasuk ke tempat-tempat wisata.

f. Hindari berkumpul teman dan keluarga, termasuk berkunjung/bersilaturahmi tatap muka dan menunda kegiatan bersama. Hubungi mereka dengan telepon, internet, dan media sosial.

g. Gunakan telepon atau layanan online untuk menghubungi dokter atau fasilitas lainnya.

h. Jika Anda sakit, Dilarang mengunjungi orang tua/lanjut usia. Jika Anda tinggal satu rumah dengan mereka, maka hindari interaksi langsung dengan mereka.

i. Untuk sementara waktu, anak sebaiknya bermain sendiri di rumah.

j. Untuk sementara waktu, dapat melaksanakan ibadah di rumah.

Catatan Redaksi:

Bersama-kita lawan virus Corona. Tribunnews.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat Pesan Ibu, 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak).

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas