Sri Sultan HB X Copot Jabatan 2 Adik Tirinya karena Tak Aktif 5 Tahun: Masak Cuma Gaji Buta
Sri Sultan Hamengku Buwono X memberikan penjelasan terkait pencopotan jabatan kedua adik tirinya.

TRIBUNNEWS.COM - Sri Sultan Hamengku Buwono X memberikan penjelasan terkait pencopotan jabatan kedua adik tirinya.
Sebelumnya diketahui, GBPH Prabukusumo dan GBPH Yudhaningrat dari jabatan struktural di Keraton Yogyakarta oleh Sultan.
Sedangkan kabar pencopotan tersebar saat adanya Dawuh Dalem.
Surat bertanggal 2 Desember 2020 itu berisi tentang jabatan GBPH Prabukusumo atau Gusti Prabu sebagai Penggedhe di Kawedanan Hageng Punakawan Nityabudaya Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat digantikan GKR Bendara.
Sedangkan GBPH Yudhaningrat atau Gusti Yudha sebagai Panggedhe di Kawedanan Hageng Punakawan Parwabudaya Karaton Ngayogyakarto Hadiningrat posisinya digantikan oleh GKR Mangkubumi.
Baca juga: Cara Sultan Kurangi Beban RS Rujukan Covid-19, OTG Tidak Harus Dirawat di Rumah Sakit
Raja Keraton Yogyakarta ini mengungkapkan, keputusan itu diambil karena kedua adiknya sudah tak aktif dalam kepengurusan keraton selama lima tahun lamanya.
"Ya nggak ada masalah, kalau mau aktif nggak papa, masak cuma gaji buta, lima tahun tahun tidak bertanggung jawab," kata Sultan.
Menurut Ngarso Dalem, walaupun tak aktif selama lima tahun, yang bersangkutan tetap mendapatkan gaji yang bersumber dari Dana Keistimewaan.
"Kan pembina budaya dapat (gaji) dari APBN (Danais)," jelasnya.
Sultan HB X menampik jika pemberhentian itu disebabkan karena perselisihan Dawuh Raja yang dikeluarkan pada 2015 silam.