Siswi 15 Tahun Dirudapaksa di Hutan saat Cari Sinyal untuk Belajar Daring, Begini Kronologinya
Seorang siswi berusia 15 tahun dirudapaksa di hutan. Padahal, saat itu korban sedang mencari sinyal untuk belajar daring.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Seorang siswi berusia 15 tahun dirudapaksa di hutan.
Padahal, saat itu korban sedang mencari sinyal untuk belajar daring.
Kejadian itu terungkap saat ibu korban memergoki anaknya dicekik oleh pelaku.
JPN (23) warga Kecamatan Rakit Kulim, Indragiri Hulu diamankan polisi karena telah merudapaksa seorang siswi berusia 15 tahun.
Korban sudah beberapa kali diperkosa oleh pelaku sejak tahun 2020.
Penjabat sementara Kepala Urusan Humas Polres Inhu Aipda Misran mengatakan rudapaksa terakhir dilakukan pelaku pada Minggu (10/1/2021) sekitar pukul 14.00 WIB.
Baca juga: Gadis 11 Tahun Tewas Setelah Diduga Dirudapaksa sang Kakek, Sebelumnya Akui Sakit di Bagian Sensitif
Baca juga: Modal Belikan Kuota Internet, Karyawan Rudapaksa Anak Bosnya, Janji Dinikahi setelah Lulus Sekolah
Ironisnya rudapaksa terjadi saat korban belajar online di hutan seorang diri.
Korban terpaksa belajar di hutan untuk menjadi sinyal internet yang ada di dataran tinggi.
"Saat itu, korban sedang berada di dataran tinggi agar bisa mendapat sinyal internet untuk daring tugas sekolah. Lalu pelaku datang dan memerkosa korban," kata Misran melalui pesan singkat, Sabtu (23/1/2021).
Dipergoki ibu sedang bertengkar dengan pelaku
Kasus rudapaksa tersebut terbongkar saat ibu korban memergoki anaknya bertengkar dengan JPN pada Minggu (17/1/2021).
Saat itu ibu korban melihat pelaku mencekik leher anaknya saat di rumah.
Ibu korban kemudian memarahi pelaku yang langsung pergi meninggalkan rumah korban.
Sang ibu kemudian bertanya kepada anaknya, alasan pelaku mencekik lehernya.
Dengan rasa takut akhirnya korban bercerita jika pelaku memaksanya berhubungan badan.
Namun saat itu ia menolak. Korban juga mengaku sering dipaksa untuk melakukan hubungan badan dan mengancam akan membunuh korban jika nafsu bejatnya tidak terpenuhi.
Baca juga: Lecehkan Anak Kandung 20 Kali, Pria Ini Siap Dihukum Kebiri: Masa Depan Anak Saya Hancur karena Saya
Baca juga: Viral Video Asusila Oknum Polisi dengan Wanita di Ruang Isolasi Covid-19, 2 Orang jadi Tersangka
Hingga korban memilih pasrah karena takut dibunuh pelaku.
"Ibu korban bertanya kenapa pelaku mencekiknya. Dengan rasa takut, akhirnya korban bercerita pada Ibunya bahwa pelaku memaksa untuk berhubungan badan."
"Namun, korban menolak hingga pelaku marah dan mencekik leher korban," kata Misran.
"Sang Ibu tidak terima anaknya dicabuli dan melapor ke Polsek Kelayang. Setelah dilakukan penyelidikan beberapa jam, pelaku berhasil ditangkap," sebut Misran.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(Kompas.com: Idon Tanjung)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pilu, Siswi 15 Tahun Diperkosa di Hutan Saat Cari Sinyal untuk Belajar Daring"