Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Siswi Non-muslim Tak Wajib Pakai Jilbab, Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang Tegaskan Hal Itu

Dijelaskan bagi siswi muslim wajib menggunakan jilbab. Namun, bagi siswi non-muslim, aturan itu tidak berlaku. Cukup berpakaian sopan.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Siswi Non-muslim Tak Wajib Pakai Jilbab, Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang Tegaskan Hal Itu
DW.COM
Ilustrasi wanita berjilbab 

TRIBUNNEWS.COM - Siswi non-muslim tidak akan diwajibkan memakai jilbab saat mengikuti pelajaran sekolah.

Kepastian mengenai hal itu ditegaskan oleh Dinas Pendidikan Kota Padang, Sumatera Barat.

"Untuk pakaian sekolah, kita merujuk kepada aturan dari Kementerian," ujar Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang Habibul Fuadi saat dihubungi, Senin (25/1/2021).

Menurut Habibul, sekolah di Kota Padang memang ada aturan berpakaian muslim.

Namun, aturan itu dikhususkan bagi murid yang beragama Islam.

"Dalam aturan itu, dijelaskan bagi siswi muslim wajib menggunakan jilbab. Namun bagi siswi non-muslim, aturan itu tidak berlaku. Pakaian siswi non-muslim itu harus sopan sesuai dengan norma sopan santun jika tidak menggunakan jilbab," ujar Habibul.

Habibul mengatakan, aturan wajib jilbab tetap dipertahankan karena memiliki nilai positif yang berguna.

Berita Rekomendasi

Aturan bagi siswi yang muslim itu sudah diberitahu sejak pertama masuk sekolah. Orangtua murid juga memberikan tanda tangan persetujuan saat baru pertama kali mendaftar.

Baca juga: Soal Aturan Jilbab bagi Siswi non-Muslim, Kepala SMKN 2 Padang Siap Dipecat, tapi Ada Syarat

"Minimal dengan menggunakan hijab, siswi tersebut tidak digigit nyamuklah. Itu salah satu manfaatnya. Sebenarnya sangat banyak manfaat bagi siswi menggunakan hijab," kata dia.

Habibul mengatakan, Dinas Pendidikan Padang memastikan bahwa tidak akan terjadi pemaksaan mengenakan jilbab bagi siswi non-muslim.

Sementara bagi siswi muslim yang tidak menggunakan jilbab, akan diberi sanksi oleh sekolah.

"Itu jatuhnya ke pelanggaran tata tertib. Untuk sanksinya diserahkan ke sekolah masing-masing," kata Habibul.

Kepala sekolah minta maaf

Kepala SMK Negeri 2 Padang, Sumatera Barat, Rusmadi menyampaikan permohonan maaf terhadap kesalahan dalam penerapan kebijakan seragam sekolah.

Permohonan maaf disampaikan di hadapan puluhan wartawan saat konferensi pers di Padang pada Jumat (22/1/2021) malam.

Baca juga: Komnas HAM Gelar Pertemuan dengan Disdik Sumbar soal Siswi Non-Muslim Dipaksa Pakai Jilbab

"Saya menyampaikan permohonan maaf atas segala kesalahan dari bidang kesiswaan dan bimbingan konseling (BK) dalam penerapan kebijakan berseragam di sekolah," kata Rusmadi.

Kepala Sekolah SMKN 2 Padang, Rusmadi saat ditemui di kantornya, Senin (25/1/2021).
Kepala Sekolah SMKN 2 Padang, Rusmadi saat ditemui di kantornya, Senin (25/1/2021). (TribunPadang.com/Rizka Desri Yusfita)

Rusmadi mengatakan, persoalan tersebut akan diselesaikan secara bersama dan kekeluargaan.

Bagi siswi yang sempat dipanggil karena tidak memakai jilbab di sekolah, menurut Rusmadi, dapat bersekolah seperti biasa.

"Ananda kita dapat sekolah seperti biasa kembali," kata Rusmadi.

Sebelumnya diberitakan, sebuah video adu argumen antara orangtua murid dan Wakil Kepala SMKN 2 Padang, Sumatera Barat, viral di media sosial.

Video berdurasi 15 menit 24 detik yang dibagikan akun Facebook EH itu memperlihatkan adu argumen soal kewajiban semua siswi, termasuk yang non-muslim untuk memakai jilbab di sekolah.

Dalam video itu, terdengar suara pria yang menjelaskan bahwa dia dan anaknya adalah non-muslim.

Pria yang merupakan orangtua murid itu mempertanyakan alasan sekolah negeri membuat aturan tersebut.

"Bagaimana rasanya kalau anak Bapak dipaksa ikut aturan yayasan. Kalau yayasan tidak apa, ini kan negeri," kata pria tersebut.

Sementara itu, pihak sekolah menyebutkan bahwa penggunaan jilbab bagi siswi merupakan aturan sekolah.

Menanggapi pernyataan sang guru, orangtua murid yang diketahui bernama EH itu mengaku keberatan dengan aturan seragam tersebut.

“Ini agama saya. Kalau memakai jilbab, seakan-akan membohongi identitas agama saya, Pak,” kata EH.  

Aturan lama akan dievaluasi

Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Barat Adib Al Fikri menyesali terjadinya peristiwa dugaan pemaksaan memakai jilbab terhadap siswi non-muslim di SMK Negeri 2 Padang.

Menurut Adib, aturan siswi memakai jilbab di sekolah itu sebenarnya adalah aturan lama.

Aturan itu sudah ada sejak kewenangan SMA/SMK belum dilimpahkan ke pemerintah provinsi.

"Sangat kita sayangkan kejadian ini. Aturan ini sudah lama sebelum pelimpahan wewenang, sejak zaman Wali Kota Padang Fauzi Bahar tahun 2005. Selama ini masih jalan dan baru diprotes hari ini," kata Adib saat dihubungi Kompas.com, Jumat.

Adib berjanji kebijakan ini akan dievaluasi. Nantinya, siswi non-muslim tidak diwajibkan memakai kerudung atau jilbab.

"Pasti kita evaluasi. Nanti yang non-muslim bisa menyesuaikan saja," kata Adib.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Siswi Non-Muslim di Padang Tidak Wajib Jilbab, Cukup Berpakaian Sopan, Soal Siswi Non-Muslim Wajib Jilbab, Kepala SMKN 2 Padang Minta Maaf

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas