Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Update Kasus 'Mobil Goyang' di Sampang, Oknum ASN dan Selingkuhannya Ditetapkan Sebagai Tersangka

Dua pelaku perbuatan mesum dalam mobil di Kabupaten Samapang resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Update Kasus 'Mobil Goyang' di Sampang, Oknum ASN dan Selingkuhannya Ditetapkan Sebagai Tersangka
TribunMadura/Istimewa
Suasana saat warga menggrebek Oknum ASN berinisial IR bersama selingkuhannya T di dalam mobil yang terparkir di depan Pasar Kamisan Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura, (21/1/2021) pukul 17.00 WIB. 

TRIBUNNEWS.COM - Dua pelaku perbuatan mesum dalam mobil di Kabupaten Samapang resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya yakni IR yang diketahui sebagai ASN yang bekerja di salah satu klinik di Sampang.

Selain itu, perempuan ini juga rupanya sudah bersuami.

Sedangkan tersangka lainnya berinisial T bekerja sebagai wiraswasta.

KBO Satreskrim Polres Sampang, Ipda Safri Wanto mengatakan, dua hari yang lalu memang Polsek Ketapang melimpahkan kasus itu kepada Polres Sampang, bagian Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA).

Baca juga: Pasangan Mesum di Halte Kramat Senen Diringkus Polisi

Selama kasus ditangani, kata dia sudah berada di proses sidik, sehingga pihaknya masih menunggu hasil visum untuk mengetahui, apakah keduanya sudah sering melakukannya.

"Dalam kasus ini yang melaporkan adalah Suami dari IR pasca kejadian ke Polsek Ketapang," ujarnya kepada TribunMadura.com, Senin (25/1/2021).

Berita Rekomendasi

Adapun, barang bukti yang diamankan oleh UPPA Polres Sampang yakni, mobil yang digunakan mesum oleh kedua tersangka jenis Luxio warna hitam.

Posisi mobil tersebut saat ini terparkir di halaman belakang Mapolres Sampang.

"Barang bukti lainnya, pakaian dari kedua pelaku tersebut," terang Ipda Safriwanto.

Terkait pasal yang di sangkakan adalah pasal 284 KUHP tentang perzinahan sebagai perbuatan persetubuhan dengan ancaman kurungan sembilan bulan.

"Dengan ancaman 9 bulan, kami tidak melakukan penahanan, tapi keduanya wajib lapor sepekan dua kali, Seni dan Kamis," pungkasnya.

Baca juga: Fakta Video Mesum di Ruang Isolasi RSUD, Pemeran Pria Ternyata Oknum Polisi dan 2 Perawat Ditahan

Kronologi Kejadian

Mobil goyang yang digunakan untuk berbuat mesum oknum ASN Sampang dan selingkuhannya yakni Luxio Nopol N 1037 KX. Barang bukti sudah diamankan oleh UPPA Polres Sampan, di halaman Mapolres Sampang, Senin (25/1/2021).
Mobil goyang yang digunakan untuk berbuat mesum oknum ASN Sampang dan selingkuhannya yakni Luxio Nopol N 1037 KX. Barang bukti sudah diamankan oleh UPPA Polres Sampan, di halaman Mapolres Sampang, Senin (25/1/2021). (TRIBUNMADURA.COM/HANGGARA PRATAMA)

Kapolsek Ketapang, AKP Akhmad Rahmatullah Dwi Nugroho mengatakan, perbuatan mereka diketahui oleh warga, bermula saat ada dua unit mobil jenis Luxio warna hitam dan CRV putih memarkir di depan pasa sapi (Kamisan) (21/1/2021), skeitar 17.00 WIB.

Namun, tidak lama kemudian mobil Luxio hitam itu bergoyang-goyang sehingga, dengan rasa curiga warga menghampiri dan keduanya diduga berbuat mesum.

Mengetahui hal itu, warga yang berada di lokasi langsung melaporkan ke Polsek Ketapang.

Baca juga: Kronologi Sejoli Mesum di Halte Senen Jakarta, Tak Peduli Ditegur Warga

"IR merupakan ASN yang bekerja di salah satu Klinik di Sampang asal Desa Tobai Timur dan ia sudah bersuami yang saat ini bekerja di salah satu RS di Pamekasan," ujarnya kepada TribunMadura.com, Jumat (22/1/2021).

Ia menambahkan, sedangkan T merupakan warga Kabupaten Malang tapi tunggal di Kecamatan Banyuates yang kesehariannya bekerja sebagai wiraswasta.

"T juga sudah memiliki keluarga, namun istrinya tinggal di Malang," tuturnya.

Lebih lanjut, AKP Akhmad Rahmatullah Dwi Nugroho menyampaikan, jika keduanya saat ini sedang diproses di Mapolsek Ketapang.

"Saat ini keduanya sedang diproses," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunmadura.com dengan judul Curiga Mobil Goyang di Depan Pasar, Oknum ASN Sampang dan Selingkuhan Digerebek Warga, Diduga Mesum

(Tribunmadura.com/ Hanggara Pratama)

Sumber: Tribun Jatim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas