UPDATE Polemik Siswi Nonmuslim di Padang Diminta Pakai Jilbab, Orang Tua Surati Jokowi dan Mendikbud
Polemik siswi nonmuslim di SMKN 2 Padang yang diminta pakai jilbab terus bergulir.
Penulis: Nuryanti
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Polemik siswi nonmuslim SMKN 2 Padang yang diminta pakai jilbab terus bergulir.
Orang tua siswi itu sampai menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal polemik tersebut.
Tak hanya Jokowi, orang tua juga mengirim surat pada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim.
Berikut informasi terbaru yang Tribunnews.com rangkum Senin (25/1/2021):
Alasan Buat Surat
Dikutip dari TribunPadang.com, Kuasa hukum orang tua siswi, Mendrofa, berharap Jokowi dan Nadiem Makarim bisa membuat peraturan pemerintah yang melarang seluruh lembaga pendidikan dari tingkat SD sampai perguruan tinggi agar tidak mewajibkan nonmuslim memakai jilbab.
Ia menyampaikan, bentuk paksaan untuk siswi nonmuslim menggunakan jilbab merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
"Saya menjunjung tinggi haknya untuk menyampaikan ketidaksetujuannya karena kita lihat kalau ada suatu pemaksaan, itu suatu tindakan pelanggaran HAM," tegas Mendrofa.
Baca juga: Komnas HAM Gelar Pertemuan dengan Disdik Sumbar soal Siswi Non-Muslim Dipaksa Pakai Jilbab
Baca juga: Polemik Siswi Non-Muslim Dipaksa Pakai Jilbab Bukti Tindakan Intoleran Masih Ada
Ia melanjutkan, bukan hanya dalam UU Nomor 39 tahun 1999, tapi ada pelanggaran hukum pidana dan Undang-undang perlindungan anak.
"Itu makanya saya mengajukan itu supaya jangan terjadi lagi, makanya kami memberanikan diri untuk mengajukan kepada pemerintah RI melalui presiden dan menteri pendidikan dan Kebudayaan," lanjutnya.
Kata Dinas Pendidikan
Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang, Habibul Fuadi mengatakan, siswi yang nonmuslim tidak akan diwajibkan memakai jilbab saat sekolah.
"Untuk pakaian sekolah, kita merujuk kepada aturan dari Kementerian," ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Senin.
Menurut Habibul, sekolah di Kota Padang memang ada aturan berpakaian muslim.
Namun, aturan itu dikhususkan bagi murid yang beragama Islam.
"Dalam aturan itu, dijelaskan bagi siswi muslim wajib menggunakan jilbab."
"Namun bagi siswi nonmuslim, aturan itu tidak berlaku."
"Pakaian siswi nonmuslim itu harus sopan sesuai dengan norma sopan santun jika tidak menggunakan jilbab," jelas Habibul.
Baca juga: Nadiem Bakal Keluarkan Surat Edaran Cegah Terulangnya Pemaksaan Siswi Nonmuslim Berjilbab
Baca juga: Terkait Aturan Wajib Jilbab bagi Siswi Non-Muslim di Padang, Mahfud MD Berikan Tanggapannya
Dikutip dari Kompas.com, Kepala SMKN 2 Padang, Rusmadi telah menyampaikan permohonan maaf terhadap kesalahan dalam penerapan kebijakan seragam sekolah.
"Saya menyampaikan permohonan maaf atas segala kesalahan dari bidang kesiswaan dan bimbingan konseling (BK) dalam penerapan kebijakan berseragam di sekolah," kata Rusmadi, Jumat (22/1/2021).
Rusmadi mengatakan, persoalan tersebut akan diselesaikan secara kekeluargaan.
Bagi siswi yang sempat dipanggil karena tidak memakai jilbab di sekolah, dapat bersekolah seperti biasa.
"Ananda kita dapat sekolah seperti biasa kembali," kata Rusmadi.
Baca juga: Mahfud: Tidak Boleh Ada Kewajiban Anak Non Muslim Pakai Jilbab di Sekolah
Baca juga: Nadiem Makarim Minta Pelaku Pemaksaan Siswi Nonmuslim Pakai Jilbab di Padang Diberi Sanksi Tegas
Diketahui, dalam video viral yang beredar, terdengar suara pria yang menjelaskan dia dan anaknya adalah nonmuslim.
Pria yang merupakan orang tua murid itu mempertanyakan alasan sekolah negeri membuat aturan tersebut.
"Bagaimana rasanya kalau anak bapak dipaksa ikut aturan yayasan. Kalau yayasan tidak apa, ini kan negeri," kata pria tersebut.
Sementara itu, pihak sekolah menyebutkan bahwa penggunaan jilbab bagi siswi merupakan aturan sekolah.
Menanggapi pernyataan sang guru, orang tua murid yang diketahui bernama EH itu mengaku keberatan dengan aturan seragam tersebut.
“Ini agama saya. Kalau memakai jilbab, seakan-akan membohongi identitas agama saya, pak,” kata EH.
(Tribunnews.com/Nuryanti, TribunPadang.com/Rizka Desri Yusfita, Kompas.com/Perdana Putra/Rahmadhani)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.