BKSDA Sumbar Selamatkan Dua Owa Ungko dari Perdagangan Satwa Liar, Induknya Diduga Sudah Dibunuh
Satwa Owa Ungko merupakan satwa yang sudah langka, dan jumlahnya sudah mengalami penurunan. Namun untuk berapa angkanya belum diketahui pasti.
Editor: Dewi Agustina
Akhirnya, pihaknya melakukan penahanan terhadap pelaku inisial ZK (47).
"Pelaku dikenakan pasal 40 ayat (2) Juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a dan b Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya," katanya.
Kasus Serupa
Ketahuan jual hewan dilindungi di media sosial, seorang warga harus berurusan dengan Polisi.
Pelaku diketahui berinisial MP (31) yang diamankan tim gabungan dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat bersama Satreskrim Polres Agam di Pasar Lawang kecamatan Matur, Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar).
MP (31) ketahuan melakukan jual beli satwa dilindungi di Facebook dengan jenis Tiong Emas (gracula religiosa) atau Beo Mentawai, dan (eos squamata) Nuri Kalung Ungu.
"Masing-masing hewan tersebut ada satu ekor, dan pengungkapan ini berawal dari maraknya perdagangan satwa dilindungi dilakukan melalui akun media sosial," kata Pengendali Ekosistem Hutan BKSDA, Ade Putra, Sabtu (18/7/2020).
Baca juga: 3 Ekor Kambing di Agam Ditemukan Tewas Penuh Luka, Diduga Dimangsa Satwa Liar
Kata dia, pelaku dalam modusnya menggunakan akun palsu menawarkan berbagai jenis satwa yang dilindungi dan sudah dilakukannya sejak 2019 lalu.
Dalam aksinya, pelaku menawarkan berbagai jenis satwa dengan harga bervariasi, tergantung kepada jenis dan langkanya satwa.
"BKSDA memastikan bahwa kedua jenis satwa yang diamankan adalah jenis dilindungi dan bukan merupakan endemik atau asli pulau Sumatera," kata Ade Putra.
Untuk burung Nuri kalung ungu habitat asalnya adalah dari daerah Sulawesi, Maluku dan daerah Indonesia bagian timur lainnya. Sedangkan Tiong Emas atau Beo Mentawai merupakan endemik asli kepulauan Mentawai.
"Pelaku diancam pasal 21 ayat 2 huruf a undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya," ujarnya.
Saat ini pelaku bersama barang bukti diamankan di Polres Agam untuk proses hukum lebih lanjut.
"Tim gabungan saat ini masih melakukan pengembangan untuk mengusut asal usul satwa diperoleh pelaku," jelasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunpadang.com dengan judul Owa Ungko Diselamatkan dari Perdagangan Satwa Liar, Petugas Menduga Induknya Dibunuh