Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BKSDA Sumbar Selamatkan Dua Owa Ungko dari Perdagangan Satwa Liar, Induknya Diduga Sudah Dibunuh

Satwa Owa Ungko merupakan satwa yang sudah langka, dan jumlahnya sudah mengalami penurunan. Namun untuk berapa angkanya belum diketahui pasti.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in BKSDA Sumbar Selamatkan Dua Owa Ungko dari Perdagangan Satwa Liar, Induknya Diduga Sudah Dibunuh
Istimewa
Kondisi anak Owa Ungko, yang dititipkan di BKSDA baru-baru ini. 

Sebelumnya ZK (47) yang merupakan pemilik toko burung yang diamankan di rumahnya pada Minggu (21/1/2021).

"Pelaku kita amankan di rumahnya di Jalan Teuku Umar, Jorong Taratak Galundi, Kenagarian Alahan Panjang, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok," kata Stefanus Satake Bayu Setianto, Senin (25/1/2021).

Dirreskrimsus Polda Sumbar, Kombes Pol Joko Sodono, mengatakan awalnya ada laporan dari organisasi pecinta satwa liar.

Pelaku merupakan pengepul satwa yang mendapatkan hewan dari banyak orang.

Barang bukti didapat dari beberapa orang yang belum diketahui.

Pasalnya pelaku menerima bukan dari satu orang saja.

"Kita dapat informasi dari organisasi pecinta satwa liar, akhirnya kita temukan satwa dilindungi yang masih hidup dan sisik trenggiling," katanya.

Baca juga: Harimau Sumatera Terjerat di Perkebunan Warga, Kini Dirawat BKSDA Resort Aceh Tenggara

Baca juga: Upaya BKSDA Usir Harimau yang Masuk di Perkampungan

Berita Rekomendasi

Barang bukti yang diamankan terdiri dari 2 ekor jenis satwa Owa Ungko dalam keadaan hidup, 32 ekor burung Cucak Hijau, 1 ekor Cucak Ranting, 1 ekor Kinoy, dan 4,7 kilogram sisik trenggiling.

Barang bukti juga dibawa terdiri dari sisik satwa dilindungi jenis trenggiling dan Owa Ungko (Hylobates Agilis).

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, pelaku berinisial ZK (47) yang merupakan pemilik toko burung.

"Pelaku kita amankan di rumahnya di Jalan Teungku Umar, Jorong Taratak Galundi, Kenagarian Alahan Panjang Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok," kata Stefanus Satake Bayu Setianto.

Pelaku diamankan pada Minggu 24 Januari 2021 sekitar pukul 14.30 WIB.

Ia menyebutkan, pelaku tertangkap tangan menyimpan satwa dan bagian tubuh satwa dilindungi.

"Barang bukti yang diamankan terdiri dari 2 ekor jenis satwa Owa Ungko dalam keadaan hidup, 32 ekor burung Cucak Hijau, 1 ekor Cucak Ranting, 1 ekor Kinoy, dan 4,7 kilogram sisik trenggiling," katanya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Padang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas