Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
VS
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Dalilkan Terjadi Kecurangan TSM, Pemohon Minta MK Batalkan Keputusan KPU Kota Tanjung Balai

Sidang perdana PHP Wali Kota Tanjung Balai 2020 di MK, pemohon dalilkan terjadi kecurangan TSM, minta MK Batalkan keputusan KPU Kota Tanjung Balai.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Dalilkan Terjadi Kecurangan TSM, Pemohon Minta MK Batalkan Keputusan KPU Kota Tanjung Balai
TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci
Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Wali Kota Tanjung Balai 2020 pada Rabu (27/1/2021). 

Gugatan ini dimohonkan oleh pasangan calon nomor urut 1 Eka Hadi Sucipto - Gustami, dengan KPU Tanjung Balai selaku Termohon. 

Di perkara nomor 76/PHP.KOT-XIX/2021 ini, Pemohon mendalilkan dalam pelaksanaan Pilwalkot Tanjung Balai 2020, terjadi pelanggaran dan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Kecurangan itu dilakukan oleh KPU Kota Tanjung Balai bersama Paslon Nomor Urut 3.

"Terdapat pengerahan dan pengarahan oleh paslon nomor urut 3 agar menang dalam Pilkada 2020," kata kuasa hukum Pemohon, Aulia Taswin.

Baca juga: Di Sidang MK, Pemohon Dalilkan Paslon Nomor 2 Pilgub Bengkulu Lakukan Eksodus 100 Ribu Pemilih

Atas kecurangan TSM itu, Pemohon kehilangan suaranya.

Berdasarkan penetapan hasil penghitungan suara Termohon, Pemohon menempati peringkat kedua dengan jumlah 29.457 suara.

Rekomendasi Untuk Anda

Sementara peringkat pertama adalah Paslon Nomor Urut 3 Syahrial dan Waris dengan perolehan 35.403 suara.

Baca juga: Hadiri Sidang MK, BW Minta Batalkan Hasil Pilkada Kalteng

Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK mengabulkan permohonan Pemohon secara keseluruhan.

Pemohon juga meminta MK membatalkan Keputusan KPU Kota Tanjung Balai.

Selain itu Pemohon juga meminta MK mendiskualifikasi Syahrial - Waris sebagai Paslon Pilkada Kota Tanjung Balai 2020.

Pemohon memohon MK agar memerintahkan KPU Kota Tanjung Balai melakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS yang ada di Kota Tanjung Balai. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas