Dalilkan Terjadi Kecurangan TSM, Pemohon Minta MK Batalkan Keputusan KPU Kota Tanjung Balai
Sidang perdana PHP Wali Kota Tanjung Balai 2020 di MK, pemohon dalilkan terjadi kecurangan TSM, minta MK Batalkan keputusan KPU Kota Tanjung Balai.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Wali Kota Tanjung Balai 2020 pada Rabu (27/1/2021).
Gugatan ini dimohonkan oleh pasangan calon nomor urut 1 Eka Hadi Sucipto - Gustami, dengan KPU Tanjung Balai selaku Termohon.
Di perkara nomor 76/PHP.KOT-XIX/2021 ini, Pemohon mendalilkan dalam pelaksanaan Pilwalkot Tanjung Balai 2020, terjadi pelanggaran dan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Kecurangan itu dilakukan oleh KPU Kota Tanjung Balai bersama Paslon Nomor Urut 3.
"Terdapat pengerahan dan pengarahan oleh paslon nomor urut 3 agar menang dalam Pilkada 2020," kata kuasa hukum Pemohon, Aulia Taswin.
Baca juga: Di Sidang MK, Pemohon Dalilkan Paslon Nomor 2 Pilgub Bengkulu Lakukan Eksodus 100 Ribu Pemilih
Atas kecurangan TSM itu, Pemohon kehilangan suaranya.
Berdasarkan penetapan hasil penghitungan suara Termohon, Pemohon menempati peringkat kedua dengan jumlah 29.457 suara.
Sementara peringkat pertama adalah Paslon Nomor Urut 3 Syahrial dan Waris dengan perolehan 35.403 suara.
Baca juga: Hadiri Sidang MK, BW Minta Batalkan Hasil Pilkada Kalteng
Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK mengabulkan permohonan Pemohon secara keseluruhan.
Pemohon juga meminta MK membatalkan Keputusan KPU Kota Tanjung Balai.
Selain itu Pemohon juga meminta MK mendiskualifikasi Syahrial - Waris sebagai Paslon Pilkada Kota Tanjung Balai 2020.
Pemohon memohon MK agar memerintahkan KPU Kota Tanjung Balai melakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS yang ada di Kota Tanjung Balai.