Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria Paruh Baya Rudapaksa Anak Tetangga Berkali-kali, Rekam dan Sebar Video Asusila ke Tetangga

Seorang pria paruh baya merudapaksa anak tetangganya berulang kali. Perbuatan bejat pria itu terungkap setelah video asusilanya tersebar.

Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Pria Paruh Baya Rudapaksa Anak Tetangga Berkali-kali, Rekam dan Sebar Video Asusila ke Tetangga
Kompas.com/Laksono Hari Wiwoho
Seorang pria paruh baya merudapaksa anak tetangganya berulang kali. Perbuatan bejat pria itu terungkap setelah video asusilanya tersebar. 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id, Muhammad Joviter

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria paruh baya merudapaksa anak tetangganya berulang kali.

Perbuatan bejat pria itu terungkap setelah video asusilanya tersebar.

Ternyata video tersebut sengaja disebar pelaku ke tetangganya.

Pelaku berinisial An (54), warga di Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan.

Tindakan asusila pelaku itu dilakukan sejak 2018 silam.

Saat itu, korban NH masih berusia 15 tahun.

BERITA TERKAIT

Tindakan asusila tersebut sempat direkam tersangka menggunakan ponselnya.

Kapolsek Jati Agung Iptu Mayer menjelaskan, modus yang digunakan pelaku adalah berpura-pura tidak enak badan.

Baca juga: Seorang Pria Rudapaksa Bocah di Bawah Umur, Pinjami HP untuk Main Game, Kepergok Orang Tua Korban

Baca juga: Pengakuan Suami yang Dibantu Istri Rudapaksa Rekan Kerja: Bukan Paksaan, Sudah Berhubungan 2 Tahun

Pelaku lalu meminta korban datang ke rumahnya untuk merawatnya.

Setiba di rumah, korban dipaksa melayani nafsu bejat tersangka dengan diimingi sejumlah uang.

"Setelah korban tiba di rumah pelaku, terjadilah perbuatan asusila itu. Pelaku merekam kejadian itu tanpa diketahui oleh korban," kata Iptu Mayer, Rabu (27/1/2021).

Kapolsek menambahkan, seusai melampiaskan hasratnya, memberikan uang kepada korban.

Aksi tersebut dilakukan tersangka berkali-kali.

Berkali-kali pula tersangka memberikan uang kepada korban dengan nominal bervariasi.

"Usai berbuat asusila, korban dikasih uang Rp 200 ribu sampai Rp 1 juta," kata Kapolsek.

Bikin Heboh

Pria paruh baya berinisial An (54), asal Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan ini merekam aksi bejatnya merudapaksa gadis 17 tahun dengan menggunakan ponsel pribadinya.

Video berdurasi 13 menit itu direkam tersangka saat melakukan aksinya pada pertengahan 2018 silam.

Anehnya lagi, tersangka menyebarkan video tak senonoh itu ke sejumlah tetangganya.

Sontak, video asusila tersebut membuat heboh warga.

Bahkan video tersebut sampai ke tangan keluarga dan korban NH (17).

"Video disebar oleh pelaku An. Keluarga korban tahu, akhirnya melaporkan ke polsek," kata Kapolsek Jati Agung Iptu Mayer, Rabu (27/1/2021).

Iptu Mayer menambahkan, berdasarkan keterangan tersangka, pencabulan dilakukan tersangka berkali-kali.

Kali pertama kali terjadi pada tahun 2018.

Sejak saat itu, lanjut Iptu Mayer, tersangka terus mengulanginya hingga lebih dari lima kali.

"Pertama kali dilakukan di rumah tersangka. Saat itu kondisi rumah sepi. Hanya ada tersangka," kata Iptu Mayer.

Baca juga: Ayah Rudapaksa Anak Tiri 2 Kali hingga Hamil 3 Bulan, Terungkap saat Dibawa Ibu untuk Dipijat

Baca juga: Istri Bantu Suami Rudapaksa Rekan Kerja, Diancam Diceraikan Jika Tak Nurut, Korban Diancam Dibunuh

Pelaku ditangkap

Seorang kakek di Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan berurusan dengan pihak berwajib karena dilaporkan telah merudapaksa anak di bawah umur.

Parahnya lagi, pria bernama An (54) itu merekam aksi asusila terhadap korban NH (17) yang terjadi pada pertengahan 2018 silam.

Perbuatan bejat sang kakek terungkap setelah rekaman video tersebut tersebar di lingkungan tempat tinggalnya.

Korban akhirnya melaporkan tindakan tersebut ke mapolsek setempat.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi meringkus An dan menetapkannya sebagai tersangka.

Kapolsek Jati Agung Iptu Mayer mengatakan, tersangka diamankan pada Jumat (22/1/2021) lalu.

"Tersangka ini masih tetangga dengan korban. Saat dilakukan penangkapan, ia tidak berada di rumah," kata Iptu Mayer, Rabu (27/1/2021).

Tidak berhenti sampai di situ, lanjut Kapolsek, pencarian tersangka terus dilanjutkan.

Pada akhirnya, keberadaan tersangka An diketahui pada Jumat sekira pukul 23.00 WIB.

"Tersangka berada di kediaman anak kandungnya yang pertama. Jaraknya sekitar 1,5 kilometer dari rumah tersangka," kata Kapolsek.

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Berkali-kali Rudapaksa Anak Tetangga, Kakek di Jati Agung Beri Uang Rp 200 Ribu hingga Rp 1 Juta

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas