Bocah Kelas V SD di Madiun ini Sudah 3 Kali Mencuri Motor, Bukan Untuk Dijual, Ini Alasannya
Saat melakukan aksinya ia diketahui petugas keamanan masjid kemudian ditangkap dan diserahkan ke Polsek Mejayan.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, MADIUN -- Kecil-kecil sudah melakukan aksi kriminal, bocah berinisial GK ini sudah melakukan aksi pencurian motor (curanmor)
GK adalah pelajar kelas V SDN di Kabupaten Madiun, Jawa Timur.
Ia ketahuan mencuri motor di Masjid Jami, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun, Rabu (27/1/2021).
Saat melakukan aksinya ia diketahui petugas keamanan masjid kemudian ditangkap dan diserahkan ke Polsek Mejayan.
Ternyata ia sudah tiga kali mencuri.
Anak pertama dari dua bersaudara ini sempat menginap satu malam di Polsek ditemani ayahnya, untuk diperiksa penyidik.
Baca juga: Maling Panik Dikejar Warga, Tabrak Besi Jembatan hingga Jatuh dan Ditinggal Teman Kabur
Kapolsek Mejayan, AKP Sigit Siswadi, ketika dikonfirmasi, Kamis (28/1/2021) mengatakan, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku dua motor yang ia curi tidak dijual namun hanya dipakai kemudian ditinggal di pinggir jalan.
Pelaku mengaku hanya ingin naik sepeda motor.
"Setelah kami tanya, motor curian itu tidak untuk dijual. Dia itu cuma kepingin naik motor, yang pertama diambil, kehabisan bensin ditinggal, yang kedua sama juga diambil juga di situ (Masjid Jami), ia gunakan motor sampai Wonoasri, setelah kehabisan bensin ditinggal. Yang ketiga ini waktu mau diambil ketangkap," kata AKP Sigit saat dihubungi.
Baca juga: Tidur Sendirian di Kamar Kos, Wanita Muda Ini Kaget Saat Pipinya Dielus Maling
Menurut pengakuan orangtuanya, pelaku memang memiliki perilaku nakal.
Ayahnya yang berprofesi sebagai tukang bangunan, langsung sakit setelah tahu anaknya dibawa ke Polsek Mejayan.
"Kasihan ayahnya langsung sakit, tahu anaknya ditangkap karena mencuri motor. Kalau dia (pelaku) pingin punya motor kayaknya tidak mungkin, karena ayahnya kerja serabutan, mungkin dia hanya pingin naik motor saja," jelas Sigit.
Sigit menambahkan, dua motor yang berhasil dicuri pelaku adalah milik ketua RT dan milik ketua RW di tempat tinggal pelaku.
Baca juga: Fakta dan Kronologi Rumah Korban Sriwijaya Air SJ 182 Dibobol Maling, Penjelasan Pak RT dan Tetangga
"Jadi motor motor pertama yang dia ambil itu milik ketua RT-nya, yang kedua milik ketua RW," ungkapnya.
Ia menambahkan, karena usia pelaku masih di bawah 12 tahun, kasus ini ditangani oleh Unit PPA Polres Madiun, berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Madiun, Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Madiun, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Madiun.
Saat ini pelaku sudah dikembalikan ke orangtuanya. Selanjutnya, pihak Bapas dan Dinsos akan melakukan penelitian masyarakat dan dibuat resume.
Petugas dari Bapas dan Dinsos akan mencari bahan untuk membuat resum dengan meminta keterangan dari pihak sekolah pelaku, serta warga di sekitar tempat tinggal pelaku.
Nantinya, resume tersebut akan diserahkan ke pengadilan sebagai bahan bagi pengadilan untuk mengeluarkan penetapan atau sanksi bagi pelaku yang masih di bawah umur ini.
"Nanti surat penetapan dari pengadilan ini akan kami serahkan ke pihak Bapas atau dinsos, selanjutnya anak mau dibawa ke mana, mau dibina Bapas, atau diobservasi, atau dilakukan diversi," imbuhnya. (Rahadian Bagus)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Alasan Bocah Kelas V SD Curi Tiga Motor di Kabupaten Madiun, Tak Dijual Cuma Ingin Lakukan Ini