Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadi Buron 9 Tahun Terkait Korupsi Rp 30 Juta Ditangkap di Tenda Pengungsi Gempa Mamuju

Dikutip dari Kompas TV, saat ditangkap, terdakwa tengah beristirahat dalam tenda pengungsian

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Jadi Buron 9 Tahun Terkait Korupsi Rp 30 Juta Ditangkap di Tenda Pengungsi Gempa Mamuju
KOMPAS.com/SUDDIN SYAMSUDDIN
DPO koruptor ditangkap di tenda pengungsi korban gempa Mamuju 

TRIBUNNEWS.COM, MAMUJU - Seorang terdakwa korupsi ditangkap di tenda pengungsian Jalan Abdul Syukur, Kelurahan Karema, Kecamatan Mamuju, Sulawesi Barat, Kamis (28/1/2021).

Mubassir, terdakwa korupsi di Kantor Pajak Pratama Kota Parepare, Sulawesi Selatan, mengaku, selama 9 tahun buron ia kabur ke sejumlah daerah.

Dalam pelariannya, ia kabur ke daerah Palu dan Kendari hingga ke Kabupaten Mamuju.

"Saat pelarian saya ke sejumlah daerah, saat di Palu saya merasakan gempa, saat kabur di Mamuju, saya juga dapat gempa," ujarnya.

Plt Kajari Kota Parepare Primabudi mengatakan, pihaknya menangkap Mubassir di tenda pengusian Jalan Abdul Syukur, Kelurahan Karema, Kecamatan Mamuju, Sulawesi Barat, Kamis (28/1/2021).

Baca juga: 7 Saksi Diperiksa Terkait Dugaan Kasus Korupsi di BPJS Ketenagakerjaan

Dikutip dari Kompas TV, saat ditangkap, terdakwa tengah beristirahat dalam tenda pengungsian.

Dalam penangkapan itu, Kejaksaan Negeri Parepare dibantu Kejaksaan Negeri Mamuju.

Berita Rekomendasi

"Ia (Mubassir) ditangkap di tenda pengungsian Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat," ungkap Plt Kajari Kota Parepare Primabudi, di tenda pengungsi Mamuju, Kamis (28/1/2021).

Mubassir, kata Primabudi, merupakan DPO Kejaksaan Parepare yang melarikan diri sejak 2012 saat pengajuan kasasinya ditolak.

Setelah kasasinya ditolak, ia tidak kooperatif dan justru melarikan diri untuk menghindari petugas.

Baca juga: Pesawat TNI AU Angkut 12 Ton Bantuan dari Lanud Haluoleo Kendari ke Mamuju dan Majene

Kata Primabudi, Mubassir didakwa merugikan negara sebesar Rp. 30 juta.

Atas perbuatannya, ia dikenakan dakwaan selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 tahun.

"Memberantas tindak pidana korupsi serta untuk menciptakan aparatur negara yang bebas. Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah saat ini dalam hal-hal yang memberatkan dari praktik KKN," ungkapnya.

"Setelah ditangkap, terdakwa langsung dieksekusi di Lapas Parepare," sambung Primabudi, dikutip dari Kompas TV.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pengakuan Mubassir, DPO Kasus Korupsi yang Ditangkap di Tenda Pengungsi Gempa Mamuju: Saya Kabur ke Sejumlah Daerah

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas