Pedagang Sayur Curi Tanaman Hias Jutaan Rupiah, Uang Hasil Kejahatan Habis untuk Kebutuhan Hidup
Seorang pedagang sayur YS (30) nekat mencuri tanaman hias jutaan rupiah untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pedagang sayur YS (30) nekat mencuri tanaman hias jutaan rupiah untuk memenuhi kebutuhan hidup.
YS melakukan pencurian di lapak jual beli tanaman hias bernama Green House wilayah Desa Limbangan, milik Sakro (34).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, warga Desa Limbangan, Kecamatan Kutasari, Kabupaten Purbalingga diamankan Unit Reskrim Polsek Kutasari, Polres Purbalingga.
YS sendiri merupakan pedagang sayur keliling, yang juga merupakan tetangga korban.
Kabag Ops Polres PurbaIingga, Kompol Pujiono mengatakan tersangka mengambil berbagai jenis tanaman hias milik korban dalam kurun waktu Desember 2020 hingga Januari 2021.
Baca juga: Wanita Tersangka Pencurian Tuduh Oknum Polisi Tanjungmorawa Memeras Rp 35 Juta Cabut Laporan
"Korban sebelumnya sering kehilangan sejumlah tanaman hias yang ada di lapaknya. Namun ia belum sadar telah terjadi pencurian."
"Hingga puncaknya pada bulan Januari 2021 jumlah tanaman miliknya yang hilang semakin banyak," ujarnya kepada Tribunpantura.com, saat konferensi pers pada Jumat (29/1/2021).
Adapun tanaman hias yang hilang diantaranya jenis Alocasia Velvet, Alocasia Silver dan Donacarmen yang saat ini sedang booming bagi penghobi tanaman hias.
Kerugian yang dialami korban akibat pencurian tersebut ditaksir mencapai Rp 2.850.000.
Karena meyakini telah terjadi pencurian, korban akhirnya melapor ke Polsek Kutasari.
Berdasarkan laporan korban, kemudian dilakukan penyelidikan dan meminta keterangan sejumlah saksi.
Tersangka akhirnya berhasil diketahui dan diamankan pada Minggu (24/1/2021) di rumahnya.
Setelah diamankan tersangka mengakui telah melakukan pencurian di lapak jual beli tanaman hias milik korban sebanyak empat kali.
Total tersangka berhasil mengambil tanaman hias sebanyak 12 pohon.
Baca juga: Polisi Sebut Jagal Kucing di Medan Bisa Dijerat Pasal Pencurian
Pencurian dilakukan pada malam hari dan kemudian dijual pada pagi harinya.
"Tanaman hias hasil curian dijual tersangka sambil berjualan sayuran keliling.
Uang hasil menjual tanaman hias diakui telah habis digunakan untuk keperluan sehari-hari," tambahnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya lima pohon tanaman hias jenis Alocasia Velvet, empat pohon tanaman hias jenis Alocasia Silver dan lima tanaman hias jenis Donacarmen.
Modus yang dilakukan oleh tersangka saat beraksi yaitu masuk ke lapak tanaman hias dengan cara memanjat pagar.
Setelah masuk kemudian mengambil tanaman hias dengan cara mencabut pohon dari potnya.
Selanjutnya pergi meninggalkan lokasi dengan cara yang sama.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 363 ayat (1) butir ke-3 dan ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
"Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara maksimal tujuh tahun," tambahnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunpantura.com dengan judul Tutup Biaya Kebutuhan Sehari-hari, Pedagang Sayur Keliling di Purbalingga Nekat Curi Tanaman Hias
(Tribunpantura.com/ Permata Putra Sejati)