Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penyesalan Ibu yang Rekam Aksinya Lecehkan Anak untuk Dikirim ke Suami, Terus Tertunduk & Menangis

Seorang ibu sengaja merekam aksinya saat melecehkan anak kandung. Rekaman video tersebut lalu dikirimkan kepada sang suami yang tinggal bersama istri

Editor: Miftah
zoom-in Penyesalan Ibu yang Rekam Aksinya Lecehkan Anak untuk Dikirim ke Suami, Terus Tertunduk & Menangis
TribunLombok.com/Sirtupillaili
NHJ (43), seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) menyetubuhi anak kandungnya yang masih berusia 2 tahun. NHJ (dua dari kanan) tertunduk saat keterangan pers, di markas Polda NTB, Kamis (28/1/2021). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili

TRIBUNNEWS.COM – Seorang ibu sengaja merekam aksinya saat melecehkan anak kandung.

Rekaman video tersebut lalu dikirimkan kepada sang suami yang tinggal bersama istri pertama.

Saat berada di kantor polisi, pelaku terus menunduk dan menangis.

Tersangka pencabulan anak kandung, ibu rumah tangga (IRT) berinisial NHJ (43), asal Desa Tambe, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) hanya tertunduk saat konferensi pers di Polda NTB, Kamis (28/1/2021).

NHJ hanya menunduk dan menutup wajahnya dengan kain jilbabnya.

Sesekali terdengar suara isak tangis perempuan paruh baya ini.

Berita Rekomendasi

Dia tidak menjawab sepatah kata pun pertanyaan wartawan yang hadir dalam gelar perkara itu.

Baca juga: Setelah Berhubungan Badan dengan Isrti, Ayah Menyelinap ke Kamar Anak Tirinya Lalu Dirudapaksa

Baca juga: Gara-gara Diancam akan Diputus, Pria Ini Rudapaksa Anak Seorang Janda yang juga Kekasihnya

Petugas kepolisian pun segera menenangkan dengan membawa tersangka ke lokasi terpisah dengan wartawan.

”Dia tidak menjawab artinya tidak mau,” sela Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, saat keterangan pers, Kamis (28/1/2021).

Kasubdit IV Remaja Anak Wanita, Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujewati menjelaskan, dalam kasus itu Polda NTB bisa melakukan upaya lebih dalam upaya pemenuhan terhadap hak-hak anak berhadapan dengan hukum.

”Kita juga melibatkan jejaring dan instansi terkait, khsusunya dampak pemulihan kondisi psikis korban,” jelas Pujewati.

Korban, RFR (3), saat ini dititipkan pada keluarga untuk proses pemulihan psikologis anak.

Dia juga mendapat pendampingan dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) untuk pemulihan psikologisnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lombok
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas