Wanita Tersangka Pencurian Tuduh Oknum Polisi Tanjungmorawa Memeras Rp 35 Juta Cabut Laporan
Wanita bernama Siti Nuraisyah menuduh oknum tersebut memintanya uang untuk biaya perdamaian dan mencabut berkas laporan.
Editor: Hendra Gunawan
Polisi itu penolong masyarakat, kemana korban ini mengadu.
Kami akan melaporkan ini ke Bid Propam Polda Sumut, karena ini telah mencederai Polri," jelasnya.
Pernyataan Kapolsek
Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Sawangin Manurung membantah tuduhan kalau pihaknya ada melakukan pemerasan terhadap Pasangan Suami Istri (Pasutri) yang sempat ditahan karena diduga melakukan pencurian handpone.
Sawangin menegaskan kasus dugaan pencurian yang dilakukan oleh pasutri atas nama Siti Nuraisyah dan Muhammad Fajar itu tetap dilanjutkan.
Keduanya disebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian.
"Silahkan saja dia ngomong, itu hak dia. Yang penting perkaranya maju dan tinggal nunggu P-21.
Bisa saja dia ngomong seratus juta atau lima puluh juta bahkan satu milyar, itukan hak dia. Yang penting kita tidak ada melakukannya," ujar AKP Sawangin Manurung.
Sawangin menyebut apa yang dilakukan oleh keduanya sudah memenuhi unsur-unsur sesuai pasal pencurian.
Ditegaskan karena handpone yang didapat di Suzuya sudah dibawa pulang ke rumah keduanya pun dianggap sudah melawan hak.
"Modusnya pencurian. Kalau dia menemukan handpone itu harusnya dia melaporkannya ke security bukan dibawa ke rumah selama 3 hari.
Alasannya saja itu mau diserahkan, mungkin dia sudah tau mau nuntut yang punya. Itukan modus dia," kata Sawangin.
Sawangin pun mengakui kalau sebelumnya pasutri itu bisa keluar karena ada penangguhan penahanan.
Saat ditanyai lebih lanjut apa yang menjadi alasan disetujuinya penangguhan penahanan, Sawangin pun hanya menyebut berdasarkan pertimbangan-pertimbangan umum saja.