Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wanita Tersangka Pencurian Tuduh Oknum Polisi Tanjungmorawa Memeras Rp 35 Juta Cabut Laporan

Wanita bernama Siti Nuraisyah menuduh oknum tersebut memintanya uang untuk biaya perdamaian dan mencabut berkas laporan.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Wanita Tersangka Pencurian Tuduh Oknum Polisi Tanjungmorawa Memeras Rp 35 Juta Cabut Laporan
Ist
Ilustrasi 

"Tapi karena sudah larut malam dan tidak ada juga orang yang datang ngambil, hp itu kemudian saya bawa pulang ke rumah dengan harapan ada orang yang menelpon," ujar Nuraisyah, Kamis (28/1/2021) sore.

Empat hari kemudian atau pada tanggal 30 Desember 2020, seorang wanita mengaku bernama Yunita menghubungi mereka mengaku kenal dengan teman suaminya.

Kemudian Nuraisyah meminta no hp pemilik android yang dia temukan kepada Yunita.

"Yunita lalu menghubungi yang namanya Gifari, menuduh mereka mencuri di suzuya.

Kemudian saya meminta no yang bersangkutan (pemilik hp), niat saya biar saya kembalikan," ucapnya.

Setelah satu minggu atau tepatnya pada 6 Januari 2021, Nuraisyah kemudian hendak mengembalikan HP tersebut ke Polsek Tanjung Morawa, ternyata hp dengan ujung 555 tersebut milik oknum anggota Polri yang bertugas di Polsek Tanjung Morawa atas nama Musliadi Tanjung.

Baca juga: Demi Modal Nikah, Pasangan Kekasih Jadi Maling Spesialis Musim Hujan, Ternyata Sudah Tunangan

"Selama beberapa hari komunikasi, dia tidak ada bilang kalo itu hp dia. Sampe di Polsek saya langsung disuruh beri keterangan di ruang juper pada 6 januari. Saat itu juga saya ditahan," katanya.

Berita Rekomendasi

Tak hanya itu, mereka juga diintimidasi petugas untuk mengakui telah mencuri hp tersebut.

Nuraisyah dan suaminya kemudian meminta Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin untuk memberikan mereka perlindungan hukum.

Sebab, niat mereka hanya ingin menyelamatkan HP dan mengembalikan kepada yang punya, namun mereka malah ditahan.

"Tolong pak, saya niatnya bukan mencuri. Kalau saya mencuri sudah saya buang kartunya pak. Pak Musliadi Tanjung ternyafa bukan yang kehilangan HP, malah dia yang menciduk kami," ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum korban Roni Prima Panggabean SH CLA didampingi Jhon Sipayung SH mengatakan, permainan petugas Polsek Tanjung Morawa kasar.

Niat korban untuk mengembalikan hp yang ditemukan, malah berujung penahanan.

"Yang menjadi dasar hukumnya kenapa Polsek Tanjung Morawa menahanbkorban atas tuduhan pencurian dengan pemberatan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas