Wanita Tersangka Pencurian Tuduh Oknum Polisi Tanjungmorawa Memeras Rp 35 Juta Cabut Laporan
Wanita bernama Siti Nuraisyah menuduh oknum tersebut memintanya uang untuk biaya perdamaian dan mencabut berkas laporan.
Editor: Hendra Gunawan
"Kemarin kita nilai karena dia bisa koperatif dan tidak menghilangkan barang bukti ya kita lakukan (setujui). Nggak mungkin dia kita lepas kalau tidak ada permohonan, kecuali nggak terbukti satu kali 24 jam kota lepas supa tidak melanggar, demi hukum kalau seperti itu kita keluarkan. Sekarang intinya lanjut dan tinggal tunggu P-21," kata Sawangin.
(Indra Gunawan/Satia/Tribun Medan)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Anggotanya Dituduh Peras Warga Rp 35 Juta, Begini Jawaban Kapolsek Tanjungmorawa