Warga Kebumen Jadikan Uang Hasil Jual Kambing Curian Rp 800 Ribu untuk Main Judi Togel
MJ diduga mencuri tiga ekor kambing milik Ngadipan warga Desa Indrosari Kecamatan Buluspesantren Kebumen sabtu lalu
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, KEBUMEN-MJ (47) warga Desa Ambalkebrek Kecamatan Ambal Kebumen Jawa Tengah harus berurusan dengan polisi karena nekat mencuri kambing.
MJ diduga mencuri tiga ekor kambing milik Ngadipan warga Desa Indrosari Kecamatan Buluspesantren Kebumen, Sabtu (23/1/2021), sekitar pukul 03.00 WIB.
Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kapolsek Buluspesantren AKP Sumardi mengatakan, tersangka mencuri bersama satu temannya yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) .
"Saat ini, kita masih melakukan pengejaran," jelasnya, Jumat (29/1/2021).
Baca juga: Begini Nasib Ular Piton Pemangsa Kambing Bunting di Aceh Singkil
Pengakuan tersangka, satu dari tiga ekor kambing yang dicurinya telah dijual ke Pasar Hewan di daerah banyumas seharga Rp 800 ribu.
Kedua tersangka rupanya telah lama mengintai kandang milik korban.
Setelah memastikan aman, tersangka masuk ke kandang yang lokasinya berada cukup jauh dengan rumah korban.
Untuk membuka pintu kandang, tersangka membakar tali pengikat pintu menggunakan korek api.
"Setelah terputus, kambing digiring keluar kandang melalui persawahan agar tidak terlihat warga," jelasnya.
Baca juga: Kronologi Penyerangan Polsek Sungai Pagau, Dipicu Ditembaknya DPO Kasus Judi yang Bacok Polisi
Tersangka rupanya mengaku sudah kecanduan judi sejak remaja. Ia selalu memasang taruhan judi togel ataupun judi online agar bisa kaya, serta mengembalikan modal yang sebelumnya digunakan untuk taruhan.
Tersangka yang dalam kesehariannya berprofesi petani itu mengaku, dalam setiap pasang nomor togel, ia bisa menghabiskan uang mulai Rp 20 ribu hingga Rp 60 ribu.
"Kambing baru laku satu. Uang hasil penjualan kambing pertama, kita bagi dua. Saat ini uangnya sudah habis untuk beli nomor togel (judi online)," jelasnya.
Tersangka berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Buluspesantren pada hari berikutnya Minggu (24/1) sekitar pukul 01.00 WIB di rumahnya tanpa perlawanan.
Kini, karena perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman kurungan paling lama lima tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Kecanduan Togel, Warga Ambalkebrek Kebumen Nekat Curi Kambing