Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Viral Video Buaya Dibantai Pawang dan Disaksikan Ratusan Warga, Binatang itu Sempat Gigit Orang

Sebuah video yang memperlihatkan buaya dibantai oleh pawang viral di media sosial YouTube.

Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Viral Video Buaya Dibantai Pawang dan Disaksikan Ratusan Warga, Binatang itu Sempat Gigit Orang
Mashable
Sebuah video yang memperlihatkan buaya dibantai oleh pawang dan disaksikan ratusan warga viral di media sosial YouTube. 

TRIBUNNEWS.COM - Sebuah video yang memperlihatkan buaya dibantai oleh pawang viral di media sosial YouTube.

Bahkan pembantaian buaya itu disaksikan ratusan warga.

Hal itu dilakukan lantaran warga sempat menjadi korban gigitan dari binatang itu.

Video berdurasi 16 menit 29 detik yang diunggah akun YouTube Indra N Fish itu sudah ditonton 19.000 lebih warganet dan diunggah pada Jumat (28/1/2021).

Dalam video tersebut terlihat warga ramai-ramai menyaksikan upaya penangkapan yang dilakukan oleh orang yang diduga sebagai pawang buaya.

Ratusan warga menyaksikan pembantaian buaya itu tanpa memperhatikan protokol kesehatan.

Baca juga: Kepala Pria Terjepit Mulut Buaya saat Berenang, Cungkil Rahang Buaya dengan Tangan agar Bisa Lolos

Baca juga: Jasad Pemuda yang Diterkam Buaya 6 Meter Akhirnya Ditemukan, Tubuhnya Sudah Tidak Utuh

Terlihat warga tidak jaga jarak, malahan berdesakkan tanpa memakai masker.

Berita Rekomendasi

Dalam video tersebut terlihat jelas upaya penangkapan buaya dilakukan secara sadis.

Buaya itu ditusuk berkali-kali dengan tombak hingga reptil itu tak berkutik lalu mati.

Pengendali Ekosistem Hutan (PEH) Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat, Ade Putra membenarkan kejadian tersebut.

Menurut Ade, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (29/1/2021) malam di Sungai Batang Pasaman, Pasaman Barat, Sumatera Barat.

"Betul. Ini sangat disayangkan karena buaya adalah satwa yang dilindungi negara," kata Ade yang dihubungi Kompas.com, Sabtu (30/1/2021).

Ade mengatakan, warga diduga melanggar pasal 21 ayat 2 huruf a Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Mereka yang membunuh satwa dilindungi negara dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun sesuai dengan UU No. 5 Tahun 1990.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas