Bergelagat Mencurigakan di Bandara, Ternyata 2 Wanita Ini Bawa Sabu di Dubur, Nilainya Rp 359 Juta
Petugas berhasil menggagalkan aksi penyelundupan sabu senilai Rp 359 Juta oleh dua orang wanita.
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Petugas berhasil menggagalkan aksi penyelundupan sabu senilai Rp 359 Juta oleh dua orang wanita.
Sebelumnya petugas Bea Cukai dan petugas Avian Security di Terminal Keberangkatan Bandara Hang Nadim Batam berhasil meringkus DSA (32) dan C (33).
Keduanya dua calon penumpang pesawat tujuan Jakarta dengan tujuan akhir Lombok.
Dari tangan mereka berdua, petugas mengamankan sabu seberat 359 gram senilai Rp 359 juta dengan estimasi harga per gram adalah Rp 1 juta.
Baca juga: Janda 2 Anak Diringkus Polisi karena Bawa Sabu, Beli dari Luar Negeri untuk Dijual Lagi
Gerak-gerik mencurigakan
Kepala Seksi Layanan Informasi Bandara Hang Nadim Batam, Undani mengatakan saat di terminal keberangkatan, gerak-gerik dua perempuan tersebut mencurigakan.
Petugas pun melakukan pemeriksaan pada dua wanita tersebut dan menemukan benda mencurigakan di area selakangan DSA.
Mereka berdua pun dibawa ke hanggar untuk pemeriksaan lebih mendalam.
“Diawali kecurigaan petugas Bea Cukai Batam bersama petugas Avian Security Bandara Hang Nadim terhadap gerak-gerik dua orang penumpang wanita, dan dilanjutkan pemeriksaan kepada dua orang wanita tersebut” lanjut Undani.
“Hasil pemeriksaan, petugas menemukan benda yang terdapat pada area selangkangan tersangka DSA adalah tiga bungkus berisi sabu” jelas Undani.
Baca juga: Gagalkan Penyelundupan Sabu 20 kg, Gubernur Jatim Beri Penghargaan Polrestabes Surabaya
Dibawa ke RS dan ditemukan 3 bungkus sabu di dubur
Petugas kemudian membawa DSA dan C ke rumah sakit untuk rontgen. Saat itulah ditemukan tiga bungkus sabu lainnya di dalam dubur tersangka C.
Mereka pun langsung diamankan di Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam.
Saar ditimbang, barang bukti sabu yang ditemukan di selangkangan tersangka DA seberat 180 gram.
Sedangkan sabu yang ada di dalam dubur tersangka C seberat 179 gram. Sehingga total sabu yang diselundupkan dua perempuan tersebut sebanyak 359 gram.
"Barang bukti dan tersangka diserahterimakan ke Polresta Barelang untuk proses lebih lanjut,” ujar Undani.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cerita 2 Perempuan di Batam Sembunyikan Sabu Senilai Rp 359 Juta di Dubur dan Selangkangan"
(Kompas.com/Hadi Maulana)