Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

4 Fakta Siswi SMA Bakar Masker dan Sebut Covid-19 Hoaks: Berawal dari WhatsApp Teman, Videonya Viral

Seorang siswi Sekolah Menengah Atas (SMA) berinisial GSDS (19) ditangkap polisi, Minggu (31/1/2021).

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in 4 Fakta Siswi SMA Bakar Masker dan Sebut Covid-19 Hoaks: Berawal dari WhatsApp Teman, Videonya Viral
Kompas.com/Istimewa
GSDS saat membakar masker di Panti Tuna Netra Hitbia, Kelurahan Oepura, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, NTT 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang siswi Sekolah Menengah Atas (SMA) berinisial GSDS (19) ditangkap polisi, Minggu (31/1/2021).

GSDS, siswi SMA Negeri di Kota Kupang itu ditangkap karena diduga menyebarkan ujaran kebencian terkait Covid-19.

Ia membuat video membakar masker, memaki tenaga medis hingga menyebut Covid-19 hoaks.

1. Videonya viral

Melansir Kompas.com, dua video berisi kata kasar yang ditujukan kepada tenaga medis dan pemerintah terkait penanganan pandemi Covid-19 viral di media sosial.

Masing-masing video tersebut berdurasi 29 detik.

Dalam video tersebut terlihat seorang remaja perempuan tanpa mengenakan masker dan memakai kaus hitam lengan panjang.

Baca juga: Siswi SMA Maki Tenaga Medis, Bakar Masker hingga Sebut Covid-19 Hoaks, Terpancing Status WA Teman

Baca juga: Nasib Siswi SMA yang Sebut Covid-19 Hoaks, Orang Tua Pasrah saat Anaknya Digiring ke Mapolda NTT

Berita Rekomendasi

Pada video yang pertama, perempuan itu memperkenalkan diri sembari memegang masker.

Ia mengaku tinggal di salah satu panti tuna netra di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

"Saudara kita yang tidak melihat dan tidak tahu Covid-19 yang hoaks, sakit hati saya," ujar perempuan tersebut seperti dikutip dari video yang beredar.

Bahkan, perempuan tersebut juga menyebut bahwa dokter dan perawat bodoh.

Kemudian pada video kedua, perempuan itu membakar masker yang sebelumnya dipegang.

"Kita cegah Covid-19 dengan bakar masker, bakar masker, buang hand sanitizer, buang air cuci tangan," kata dia.

Perempuan tersebut juga menantang sejumlah pihak yang tersinggung dengan video yang dibuatnya.

Ia kemudian menutup video keduanya dengan umpatan dan cacian kepada pemerintah.

"Stop bodohi masyarakat miskin hanya mau kesenangan semata," ujarnya.

GSDS saat membakar masker di Panti Tuna Netra Hitbia, Kelurahan Oepura, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, NTT
GSDS saat membakar masker di Panti Tuna Netra Hitbia, Kelurahan Oepura, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, NTT (Kompas.com/Istimewa)

2. Pelaku ditangkap

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto mengatakan, pelaku diamankan setelah tim siber Polda NTT melakukan patroli media sosial.

"Kita amankan seorang perempuan diduga melakukan penyebaran kebencian melalui media sosial Facebook pada Minggu 31 Januari 2021," kata Krisna kepada Kompas.com, Senin (1/2/201).

Pelaku ditangkap di rumahnya di Kecematan Maulafa, Kota Kupang, Minggu malam.

3. Terpancing status WhatsApp teman

Dilansir Kompas.com, Krisna mengatakan, alasan pelaku membuat video sambil membakar masker dan memaki tenaga medis tersebut.

Pelaku melakukan aksinya itu setelah melihat status WhatsApp temannya tentang kondisi pasien Covid-19 yang berada satu ruangan dengan jenazah pasien Covid-19.

"Pelaku lihat story WA temannya tentang kondisi korban Covid-19 sehingga pelaku membuat video dan disebarkan melalui Facebook," kata dia.

Baca juga: Cerita Pemuda Lihat Kotak Amal Bentuk Keranda saat Salat Jumat, Sebut Unik dan Kaget Videonya Viral

Baca juga: Viral Video Penampilan Wanita Berubah Drastis setelah Pakai Make Up Art, Ini Cerita di Baliknya

4. Rekam sendiri pakai HP

Masih dari Kompas.com, GSDS mengaku video tersebut dibuat di Panti Asuhan Hitbia, Kota Kupang, Minggu, sekira pukul 06.00 WITA.

"Saya rekam sendiri menggunakan HP Samsung J2 warna hitam milik saya," terang GSDS saat diamankan polisi berdasarkan keterangan tertulis yang diterima, Senin.

Atas perbuatannya, penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 45A ayat (2) dan Pasal 43 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.

"Sesuai pasal ini, pelaku dihukum enam tahun penjara atau denda Rp 1 miliar," ungkapnya.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, Kompas.com/Sigiranus Marutho Bere)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas