Bocah 13 Tahun yang Tabrak 8 Motor hingga Sebabkan 1 Orang Meninggal Dunia Kini jadi Tersangka
Seorang bocah 13 tahun tabrak 8 mobil hingga menyebabkan seorang tewas. Kini bocah tersebut jadi tersangka.
Editor: Miftah
Laporan Reporter Tribun Jogja Christi Mahatma Wardhani
TRIBUNNEWS.COM- Seorang bocah 13 tahun tabrak 8 motor hingga menyebabkan satu orang tewas.
Kini bocah tersebut jadi tersangka.
Unit Laka Lantas Polres Bantul akhirnya menetapkan tersangka atas kecelakaan di depan RSPAU Hardjolukito, Rabu (27/01/2020) lalu.
Pengemudi mobil berinisial EHSW (13) ditetapkan sebagai anak berhadap dengan hukum (ABH) atau tersangka.
Kanit Laka Lantas Polres Bantul, Iptu Maryono mengatakan pihaknya telah memeriksa saksi-saksi dan melakukan gelar perkara.
Dari keterangan saksi dan alat bukti tersebut, EHSW memenuhi unsur kelalaian yang diatur dalam Pasal 310 ayat 4 dan 2 Undang-undang Lalu Lintas No 22 Tahun 2009.
"Untuk anak yang mengemudikan kendaraan sudah kami tetapkan sebagai tersangka atau anak berhadapan dengan hukum. Karena anak masih berusia 13 tahun, maka kami mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," katanya, Senin (01/02/2021).
Karena ancaman pidana kurang dari tujuh tahun, maka EHSW tidak ditahan.
Pihaknya pun masih mengupayakan diversi bagi anak berhadapan dengan hukum.
Baca juga: Berusaha Hindari Kucing, Sebuah Mobil Alami Kecelakaan, Sebabkan 7 Rumah Terbakar & 2 Orang Tewas
Baca juga: Kasat Pol PP Abdya Meninggal Setelah Dirujuk ke RSUTP Usai Terlibat Kecelakaan
Baca juga: Update Kasus Kecelakaan Truk Gilas Pengendara Motor di Tegal, Sopir Resmi Jadi Tersangka
Ia menyebut ada beberapa kelalaian yang dilakukan oleh pengemudi mobil bernopol AD 1809 IC.
Unsur kelakuannya adalah tidak menaati aturan dan tata cara berlalulintas, sebab usianya yang masih 13 tahun seharusnya belum diperbolehkan menyetir.
Unsur lainnya adalah kurang hati-hati dalam menyetir, tidak mempunyai penduga-duga, dan tidak konsentrasi.
Akibatnya beberapa pengendara motor luka-luka dan satu pengendara motor meninggal dunia di tempat.
Terkait dengan ayah EHSW yang juga berada di dalam mobil, Iptu Maryono menyebut tidak terseret dalam kasus kecelakaan.
"Karena kan dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 310 menyatakan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Berarti dalam kasus ini kan si anak, sehingga orangtuanya tidak jadi tersangka," terangnya.
Sebelumnya, Sebuah mobil menabrak 8 motor sekaligus di depan RSPAU Hardjolukito, Bantul pada Rabu (27/01/2021) pukul 18.30.
Kapolsek Banguntapan, Kompol Zainal Supriyanto mengatakan pengendara mobil adalah EHSW. Pelajar berusia 13 tahun asal Trucuk, Klaten, Jawa Tengah.
Kecelakaan bermula saat pengendara sepeda motor berhenti di lampu lalu lintas yang menyala merah.
Namun tiba-tiba dari arah belakang pengendara mobil tetap melaju dan menabrak pengendara motor di depannya.
Akibatnya pengendara motor terpental setelah diseruduk mobil yang dikendarai anak pelaku.
Anak pelaku tidak mengalami luka, namun nahas beberapa pengendara mengalami luka-luka dan ada yang meninggal dunia di lokasi kejadian.
"Ada satu yang meninggal dunia di lokasi kejadian. Mengalami cidera kepala dan langsung dibawa ke RSP AU Hardjolukito. Korban lain ada yang luka terbuka, memar, patah tulang kaki, patah tulang rusak, patah ibu jari. Yang luka langsung dirawat di RSP AU Hardjolukito," katanya, Kamis (28/01/2021).
Kecelakaan tersebut juga mengakibatkan mobil bagian depan ringsek.
Sebagian besar motor korban juga mengalami kerusakan dan ringsek bagian depan dan belakang.
Kanit Laka Lantas Polres Bantul, Iptu Maryono mengatakan anak pelaku di dalam mobil bersama ayahnya.
Warga Trucuk, Klaten tersebut rencananya akan pergi ke Srandakan, Bantul.
Semula ayah anak pelaku yang menyetir, namun kemudian digantikan oleh EHSW.
Alasannya adalah ayah anak pelaku merasa tidak enak badan.
"Perjalanan ke Srandakan dari Klaten. Sesampainya di bandara (Adisutjipto), digantikan oleh anak pelaku. Karena ayahnya tidak enak badan. Saat kejadian hujan deras, mungkin juga karena belum mahir menyetir, sehingga terjadi kecelakaan," katanya, Jumat (29/01/2021).
Ia melanjutkan secara hukum anak pelaku memang belum diperbolehkan menyetir.
Sebab usianya masih 13 tahun. Namun demikian, anak tersebut memang sudah sering menyetir mobil.
"Kalau informasi dari ayahnya, memang anaknya sudah terbiasa menyetir mobil. Sehingga kemarin diminta untuk menggantikan. Tetapi secara hukum memang belum boleh menyetir," lanjutnya. (Maw)
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Bocah 13 Tahun yang Mengemudikan Mobil dan Tabrak 8 Motor di Bantul Ditetapkan Sebagai Tersangka