Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bocah 14 Tahun yang Tabrak 8 Motor hingga 1 Orang Tewas Kini Jadi Tersangka, akan Diperiksa Besok

Bocah 14 tahun yang tabrak 8 motor hingga mengakibatkan 1 orang tewas kini ditetapkan sebagai tersangka.

Penulis: Daryono
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Bocah 14 Tahun yang Tabrak 8 Motor hingga 1 Orang Tewas Kini Jadi Tersangka, akan Diperiksa Besok
Instagram @energisolo
Video kecelakaan di Bantul, Kamis (28/1/2021), yang melibatkan EHSW, bocah 14 tahun asal Klaten, viral di media sosial. Pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan diperiksa Selasa (2/2/2021) besok. 

TRIBUNNEWS.COM - EHS, remaja 14 tahun yang mengendarai mobil dan menabrak sejumlah motor di Bantul hingga membuat 1 orang meninggal dunia, kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kanit Laka Lantas Satlantas Polres Bantul, Iptu Maryana, mengatakan penetapan EHS sebagai tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara.

Dari gelar perkara itu, terbukti ada unsur kelalaian hingga akhirnya terjadi kecelakaan.

"Untuk anak tersebut sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Tapi karena masih di bawah umur sering kita sebut anak yang berhadapan dengan hukum (ABH)," katanya, Minggu (31/1/2021), seperti dikutip dari Kompas.com.

Akibat perbuatannya, EHS dijerat Pasal 310 ayat 4 dan 2 Undang-undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca juga: Kecelakaan Mobil yang Sebabkan 7 Rumah Terbakar & 2 Orang Tewas, Berawal Sopir Hindari Kucing Hitam

Baca juga: Kasat Pol PP Abdya Meninggal Setelah Dirujuk ke RSUTP Usai Terlibat Kecelakaan

Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara dan denda Rp 10 juta.

Dalam pemeriksaan terhadap EHS, polisi berpedoman pada UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

BERITA REKOMENDASI

Rencananya, warga Trucuk, Klaten, Jawa Tengah itu akan diperiksa sebagai tersangka pada Selasa (2/2/2021) nanti.

"Untuk pemeriksaan di unit laka lantas Polres Bantul, (EHS) akan bersama orangtuanya," kata Maryana.

Kronologi Kecelakaan

Kecelakaan maut itu terjadi di Jalan Majapahit, Banguntapan, Bantul pada Rabu (27/1/2021) sekitar pukul 18.30 WIB.

Kanit Laka Lantas Polres Bantul, Iptu Maryana, mengatakan kecelakaan bermula saat mobil KIA Picanto yang dikendarai EHS melaju dari arah utara ke selatan di Jalan Majalahit atau ring road.


Setelah sampai di perempatan blok, lampu APILL menyala merah.

Namun, bukannya berhenti, mobil bernomor polisi AD 1809 IC itu justru terus melaju dan menabrak tiga motor di depannya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas