Oknum Anggota DPRD Jember Tonjok Pak RT, Tak Terima Ditegur karena Ngebut
Oknum anggota DPRD Jember menonjok seorang Rukun Tetangga (RT), pelaku tak terima ditegur oleh korban.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Oknum anggota DPRD Jember menonjok seorang Rukun Tetangga (RT).
Penganiayaan itu berawal saat korban menegur pelaku yang mengendarai mobil dengan kecepatan tinggi di perumahan.
Pelaku yang tak terima langsung mendorong dan menonjok korban.
Penganiayaan ini membuat Pak RT terluka dan melapor ke kepolisian.
Seorang ketua RT di Kabupaten Jember melaporkan seorang anggota DPRD Jember ke Mapolsek Patrang, Senin (1/2/2021).
Ketua RT itu bernama Dodik Wahyu Rianto, Ketua RT 04 Cluster Gardenia 1 Perumahan Bernady Land Jl Cendrawasih Kecamatan Patrang.
Baca juga: Tagih Utang Rp 600 Ribu, Wanita 30 Tahun Ini Malah Ditonjok hingga Pelipisnya Robek
Baca juga: KRONOLOGI Nurhadi Pukul Bibir Petugas KPK, Sempat Membentak Korban, Kuasa Hukum Duga Ada Provokasi
Laporan itu terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh seorang anggota DPRD Jember berinisial IB.
Dugaan penganiayaan itu terjadi di dekat pos satpam Cluster Gardenia 1 sekitar pukul 19.30 Wib, Minggu (31/1/2021).
Dodik menceritakan, dirinya ditonjok memakai tangan kanan dan mengenai belakang telinga kirinya. Akibatnya, dia mengalami memar.
Peristiwa itu terjadi setelah Dodik menegur seorang pengendara mobil ngebut saat keluar dari cluster tersebut.
Mendengar teguran itu, pengendara mobil itu berhenti dan keluar. Lelaki pengendara mobil Pajero Sport berwarna putih itu langsung tidak terima.
Lelaki itu langsung berujar "opo o, gak terima ta" sambil mendorong Dodik.
Dia juga menonjok Dodik sampai belakang telinganya memar.
Satpam perumahan yang melihat itu langsung melerai. Dodik kemudian merekam kemarahan pengemudi yang sedang ditahan satpam.
Baca juga: Anggota TNI Dianiaya 10 Orang, Gara-gara Tegur Balap Liar, Korban Alami Luka di Kepala dan Pinggang