Ibu Titipkan Putrinya untuk Tinggal Bersama Mantan Suami, Malah Jadi Korban Pencabulan Hingga Hamil
Ibu korban tidak ingin anaknya yang sudah gadis tinggal bersama bapak tirinya karena takut terjadi sesuatu.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JEMBRANA - AR (44), warga Jembrana divonis kurungan 11 tahun penjara karena terbukti melakukan hubungan terlarang dengan anak kandungnya berulangkali.
Kasipidum Kejari Jembrana, I Gede Gatot Hariawan mengatakan, terpidana dihukum 11 tahun melalui vonis majelis hakim PN Negara.
Terpidana terbukti menyetubuhi putri kandungnya berinisial R (21).
Beberapa kali terpidana melakukan hubungan terlarang itu hingga anaknya hamil.
"Terpidana terbukti melanggar pasal 8 Undang-undang 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga," ungkap Gede Gatot Hariawan, Senin (1/2/2021).
Gatot menjelaskan, sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim PN Negara Fakhrudin Said Ngaji.
Vonis dijatuhkan lebih tinggi dari tuntutan jaksa.
Sebelumnya, jaksa menuntut selama 10 tahun penjara, karena terpidana melakukan pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga.
Baca juga: Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur Terungkap Setelah Orang Tua Korban Curiga Putrinya Sering Murung
Baca juga: Remaja 17 Tahun di Aceh Jadi Korban Pencabulan Buruh Harian, Berawal Terima Ajakan Jalan-Jalan
"Tuntutan hukuman berat itu karena korban adalah anak kandungnya," tegasnya.
Dijelaskan Gatot, kasus ini berawal pada Maret 2020 lalu.
Korban tinggal bersama terpidana, karena ibunya menikah lagi dan tinggal bersama suami barunya.
Ibu kandungnya menitipkan korban kepada ayah kandungnya.
Pasalnya, ibunya pindah ke Riau bersama suami barunya.
Ibunya tidak ingin anaknya yang sudah gadis tinggal bersama bapak tirinya karena takut terjadi sesuatu.