Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Apa Itu Jateng di Rumah Saja? Ini Penjelasan dan Detail Aturannya, Berlaku 6-7 Februari

Inilah yang dimaksud dengan gerakan Jateng di Rumah Saja yang akan berlaku pada 6-7 Februari 2021. Berikut penjelasan dan detail aturannya.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Apa Itu Jateng di Rumah Saja? Ini Penjelasan dan Detail Aturannya, Berlaku 6-7 Februari
Tribun Jateng/Hermawan Handaka
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo bersama bersama Aice, GP Ansor dan KSP menyerahkan Masker Medis SHIELD di wilayah Semarang dan Jawa Tengah Rabu (2/12/20). Inilah yang dimaksud dengan gerakan Jateng di Rumah Saja yang akan berlaku pada 6-7 Februari 2021. Berikut penjelasan dan detail aturannya. 

"Semua ada di rumah dan kita minta partisipasi ini dilaksanakan oleh seluruh masyarakat."

"Ini sudah disiapkan surat edarannya nantinya agar per hari ini nanti bisa berjalan dengan baik," kata dia.

Adapun aturan Jateng di Rumah Saja tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 443.5/0001933 tanggal 2 Februari 2021.

Isinya mengatur tentang Peningkatan Kedisiplinan dan Pengetatan Protokol Kesehatan Pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Tahap II di Jawa Tengah.

Baca juga: Gerakan Jateng di Rumah Saja, Berlaku untuk Seluruh Wilayah di Jawa Tengah Selama 2 Hari

Baca juga: Respons Kepala Daerah soal Jateng di Rumah Saja, Ada yang Ragu hingga Khawatir Banyak yang Hamil

Berikut detail aturan Jateng di Rumah sebagaimana dikutip Tribunnews.com dari SE Gubernur Jateng Nomor 443.5/0001933:

1. Berlaku pada 6-7 Februari 2021

Gerakan Jateng di Rumah Saja secara serentak akan dilaksanakan pada Sabtu (6/2/2021) dan Minggu (7/2/2021).

Berita Rekomendasi

Gerakan ini meminta semua masyarakat Jawa Tengah tinggal di rumah/kediaman/tempat tinggal masing-masing.

Hal ini dilakukan untuk memutus transmisi dan menekan penyebaran Covid-19.

2. Toko/Mall dan Pasar Tutup

Selama gerakan Jateng di Rumah Saja diberlakukan, seluruh tempat keramaian akan ditutup.

Adapun daftar tempat yang ditutup sesuai dengan kondisi dan kearifan lokal di wilayah masing-masing, di antaranya:

- Penutupan car free day

- Penutupan jalan

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas