Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Apa Itu Jateng di Rumah Saja? Ini Penjelasan dan Detail Aturannya, Berlaku 6-7 Februari

Inilah yang dimaksud dengan gerakan Jateng di Rumah Saja yang akan berlaku pada 6-7 Februari 2021. Berikut penjelasan dan detail aturannya.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Apa Itu Jateng di Rumah Saja? Ini Penjelasan dan Detail Aturannya, Berlaku 6-7 Februari
Tribun Jateng/Hermawan Handaka
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo bersama bersama Aice, GP Ansor dan KSP menyerahkan Masker Medis SHIELD di wilayah Semarang dan Jawa Tengah Rabu (2/12/20). Inilah yang dimaksud dengan gerakan Jateng di Rumah Saja yang akan berlaku pada 6-7 Februari 2021. Berikut penjelasan dan detail aturannya. 

- Perbankan

- Logistik dan kebutuhan pokok masyarakat

- Perhotelan

- Konstruksi

- Industri strategis

- Pelayanan dasar

- Utilitas publik

Berita Rekomendasi

- Industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional

4. Gelar Operasi Yustisi

Untuk mendukung gerakan Jateng di Rumah Saja, akan diadakan operasi serentak penegakan disiplin protokol kesehatan secara masif di Jawa Tengah.

Pertama, operasi yustisi dengan melibatkan Satpol PP, Polri/TNI, dan instansi terkait di wilayah masing-masing

Kedua, mendorong lebih aktif peran camat dan kepala desa/kelurahan dalam operasi serentak serta operasionalisasi Jogo Tonggo untuk mendukung fungsi Puskesmas dalam pelaksanaan 3T (testing, tracing, dan treatmen) dan promosi kesehatan.

5. Penurunan tingkat kasus kematian

Untuk mendorong penurunan tingkat kasus kematian Covid-19, Ganjar mengimbau:

- Percepatan penambahan ketersediaan Tempat Tidur (TT) Isolasi dan TT ICY untuk penanganan Covid-19 di rumah sakit baik milik pemerintah maupun swasta dengan proporsi aman (TT isolasi minimal 30 persen dari ketersediaan TT dan ketersediaan TT ICU minimal 15 TT)

- Meningkatkan pengoperasionalan tempat isolasi khusus/terpusat bagi warga yang menderita Covid-19 tanpa gejala atau gejala ringan untuk dikelola sesuai ketentuan yang berlaku dengan menggunakan fasilitas dan aset pemerintah dan hotel.

Selengkapnya, SE Gubernur Jateng Nomor 443.5/0001933 dapat Anda unduh lewat link di bawah ini.

LINK

(Tribunnews.com/Sri Juliati)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas