Pria Balikpapan Tipu Warga Bontang, Ditangkap Polisi di Samarinda
Pelaku dan barang bukti kini diamankan di Polsek Marangkayu. Atas tindakan pelaku dijerat Pasal 378 KHUPidana
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Kaltim Ismail Usman
TRIBUNNEWS.COM, BONTANG - Polres Bontang melalui Polsek Marangkayu meringkus SG (48), warga Persatuan Manggar Baru Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur.
Ia menjadi tersangka kasus penipuan.
Bermula dari laporan seorang warga Desa Sebuntal Marangkayu, Rasid Saleh (60), yang merasa di tipu oleh SG (48).
Awalnya Rasid Saleh (60) berniat membeli atap dan keramik di salah satu toko bangunan.
Saat itu SG (48) datang menghampiri korban untuk menawarkan atap seng yang ia punya.
Korban sempat menolak, namun SG (48) memohon pada Rasid Saleh (60) untuk membeli atap sengnya, lantaran membutuhkan uang.
Baca juga: Rekor-Rekor Kemenangan Terbesar Liga Inggris Era Premier League, Man United 2 Kali Ukir Sejarah
Dengan alasan keperluan istrinya yang sedang sakit.
Tak tega, Rasid Saleh akhirnya membeli atap seng milik pelaku dengan seharga Rp 5.000.000.
Setelah dilakukan pembayaran, pelaku kemudian hilang.
Merasa ditipu korban kemudian langsung melaporkan ke Polsek Marangkayu.
"Korban di tipu beli seng. Sudah bayar barangnya enggak ada.
Polisi pun langsung melakukan pengajaran terhadap pelaku," terang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kasat Reskrim Iptu Asriadi kepada Tribun Kaltim pada Rabu (3/2/2021).
Unit Polsek Marangkayu langsung melakukan pencarian terhadap tersangka.