Seorang Guru Rudapaksa Murid SD di Tengah Hutan, Modus Antarkan Kado dan Beri Uang Rp 10.000
Seorang oknum guru di Kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan tega merudapaksa murid perempuan yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Seorang oknum guru di Kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan tega merudapaksa murid perempuan yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).
Pelaku melakukan perbuatan bejatnya itu di tengah hutan.
Modusnya, pelaku meminta tolong korban untuk mengantarkan kado.
Korban juga diiming-imingi akan diberikan uang oleh pelaku.
Korban diketahui berinisial BG (10), sementara pelaku adalah HA (38). Kasus ini terbongkar setelah orangtua dari BG membuat laporan di Polres Lubuk Linggau hingga pelaku akhirnya ditangkap.
Kapolres Lubuk Linggau AKBP Nuryono mengatakan, korban dan pelaku mulanya bertemu di Kecamatan Lubuk Linggau TImur II.
Saat itu, BG sedang berjalan seorang diri untuk jajan di warung di sekitar rumahnya. Namun, pelaku HA langsung mendadak mendekati korban.
Baca juga: Ayah Rudapaksa Anak Tiri hingga Hamil, Ibu juga Minta Korban Saksikan Hubungannya dengan Pelaku
Baca juga: Tagih Utang, Remaja Ini Malah Tergoda Lihat Teman Nasabahnya yang Berpakaian Seksi, Nekat Rudapaksa
"'Dik, bisa bantu kakak kasih kado ulang tahun ke pacar kakak? Nanti kakak kasih uang'. Karena ajakan itu korban jadi mau dan menuruti pelaku," kata Nuryono lewat pesan singkat, Rabu (3/2/2021).
Setelah korban menurut, HA pun langsung membawa BG menuju areal hutan di Kelurahan Mesat Seni, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II, Kota Lubuku Linggau dengan menggunakan sepeda motor.
Di sana, korban dipaksa untuk melayani hawa nafus HA dengan di bawah ancaman.
"Usai dirudapaksa korban ini diantar ke SPBU di sekitar lokasi. Korban ditinggal seorang diri dan diberi uang Rp 10.000," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menduga korban dari HA lebih dari satu orang. Petugas masih menyelidiki kasus tersebut.
"Kemungkinan lebih dari satu, sekarang masih didalami," kata Kapolres.
Atas perbuatannya, HA dikenai pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Sub pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU RI NO 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara 15 tahun.
(Kompas.com: Kontributor Palembang, Aji YK Putra)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Modus Antarkan Kado, Seorang Guru Perkosa Murid SD di Tengah Hutan"