Babak Baru Anak Gugat Orangtua, Deden Copot Spanduk Berisi Tanah Tidak Dijual
Dalam gugatannya, Deden meminta ganti rugi material dan immaterial total Rp 220 juta
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jabar Mega Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Deden, anak yang menggugat orangtuanya, Kakek Koswara (85), di Kota Bandung mencopot spanduk di lokasi tanah milik Koswara di Jalan AH Nasution, Kota Bandung pada Kamis (4/2/2021).
Deden menempati bangunan toko di lokasi lahan milik Koswara yang berasal dari orangtuanya sejak 2012.
Pada 2019, Deden memperpanjang kontrak sewa toko ke bapaknya dengan biaya Rp 8 juta.
Namun, Koswara mengembalikan uang itu ke Deden dan meminta Deden pindah dari toko tersebut dengan alasan tanah seluas 4.000 meter persegi itu akan dijual.
Hasil penjualannya akan dibagi ke ahli waris.
Deden keberatan dan akhirnya mempertahankan tokonya itu, kemudian menggugat Koswara secara perdata ke Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung.
Baca juga: Cerita Kebaikan Kapten Afwan Pilot Sriwijaya Air SJ182 yang Bikin Haru, Jajanin Staf Bandara
Dalam gugatannya, Deden meminta ganti rugi material dan immaterial total Rp 220 juta.
Lalu, meminta Koswara dan dua anaknya, Imas dan Hamidah, membayar Rp 3 miliar jika dia diusir dari tokonya.
Nah, supaya dia tidak diusir, Deden berinisiatif memasang spanduk di tokonya bertuliskan tanah itu tidak dijual karena sedang dalam sengketa.
Musa Darwin Pane, kuasa hukum Deden, menerangkan, pencopotan spanduk itu dilakukan sebagai hasil dari mediasi di PN Bandung pada Rabu (3/2/2021).
Mediasi belum berakhir dengan damai dan masih akan berlanjut Rabu pekan depan.
"Ya Deden mencopot spanduk itu sebagai niatan untuk berdamai," ujar Musa Darwin Pane via ponselnya.
Ia mengakui Deden berinisiatif memasang spanduk tersebut sebagai upaya agar dia tidak diusir di lahan milik bapaknya itu.
Baca juga: BEI Sebut Bank Syariah Indonesia Sumbang Penguatan Aset Pasar Modal