Lima Sumur Minyak Ilegal di Aceh Tamiang Ditutup Permanen
Kelima titik sumur minyak ilegal yang ditutup berada di tengah perkebunan warga di Kampung Bandarkhalifah, Kecamatan Tamiang Hulu.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Serambi, Rahmad Wiguna
TRIBUNNWS.COM, KUALASIMPANG - Tim Forkopimda Aceh Tamiang bersama Pertamina EP Field Rantau menutup lima titik sumur minyak ilegal di Aceh Tamiang, 20 Januari 2021.
Penutupan ditu dilakukan karena sumur minyak ilegal berisiko tinggi bila terus dilakukan eksplorasi secara tradisional.
Kelima titik sumur minyak ilegal ini berada di tengah perkebunan warga di Kampung Bandarkhalifah, Kecamatan Tamiang Hulu.
Field Manager PT Pertamina EP Totok Parafianto mengatakan dalam penertiban ini, petugas turut menyita sejumlah alat-alat perlengkapan tradisional pengeboran.
"Penutupan dilakukan permanen dengan menyemen seluruh lubang sumur, kita berharap masyarakat tidak kembali mengebor sumur-sumur itu," kata Totok, Kamis (4/2/2021).
Totok menjelaskan sebelum menutup seluruh sumur, pihaknya bersama Forkopimda Aceh Tamiang terlebih dahulu meninjau lokasi kegiatan illegal drilling itu.
Ketika itu lokasi pengeboran ilegal sudah kosong, tidak ditemukan para pekerja.
Menurutnya hasil temuan di lokasi telah melanggar Instruksi Bupati Aceh Tamiang dan SKK Migas sehingga seluruh kegiatan di sumur minyak itu harus dihentikan.
"Kami tetap mengawalinya dengan sosialisasi kepada masyarakat atau surat pemberitahuan dari Bupati Aceh Tamiang yang mengingatkan warga agar menghentikan aktivitas ilegal ini," lanjut Totok didampingi LR Pertamina EP Field Rantau, Fandi Prabudi.
Baca juga: Pertamina EP Siap Tambah Jumlah Sumur Pengeboran Migas Pada 2021
Diakuinya sosialisasi ini tidak sepenuhnya dipatuhi warga, di sisi lain tim tidak bisa langsung menutup sumur karena terkendala Covid-19.
"Karena situasi dan kondisi, penutupan baru bisa dilakukan pada 20 Januari," ungkapnya.
Bupati Aceh Tamiang Mursil dalam surat perintahnya Nomor: 542/6182 tanggal 8 Desember 2020 menyampaikan penutupan itu untuk melindungi warga dari ancaman bahaya yang cukup serius.
Dia menegaskan eksplorasi minyak tidak bisa dilakukan sembarangan karena dibutuhkan skil dan keilmuan khusus.
"Bahwa kegiatan tersebut termasuk dalam katagori pekerjaan berisiko tinggi dan berbahaya serta tidak sesuai dengan kaidah-kaidah keselamatan pertambangan. Kita tidak ingin masyarakat kita celaka karena mengerjakannya tidak melalui prosedur yang benar," kata Mursil.
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Lima Sumur Minyak Ilegal di Aceh Tamiang Ditutup