Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Narapidana Kendalikan Peredaran Narkoba Liquid di Riau dan Sumbar, Per Botolnya Dibandrol Rp 1 Juta

Ungkap peredaran narkoba jenis liquid atau cair yang dikendalikan dari dalam lapas, Polda Riau tangkap satu pelaku, satu botol liquid dijual Rp 1 juta

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Narapidana Kendalikan Peredaran Narkoba Liquid di Riau dan Sumbar, Per Botolnya Dibandrol Rp 1 Juta
Ilustrasi 

Lalu pemesan barang akan diarahkan untuk mengambil barang kepada tersangka JAC.

"JAC dikendalikan oleh saudara MS. Berapa botol yang dipesan oleh pemesan. Kita masih mendalami ini, karena dari botol liquid yang tersisa (berhasil diamankan) ini, tentu sudah ada yang terjual. Ini akan kita tindak lanjuti," ucap Agung Setya.

Baca juga: Polda Riau Sita 50 Botol Narkoba Jenis Liquid yang Dikendalikan oleh Napi di Lapas Pariaman 

Disebut-sebut, efek yang ditimbulkan dari narkoba cair ini berkali-kali lipat dibanding barang haram yang sudah ada, semisal pil esktasi.

Jenderal bintang dua ini melanjutkan, MS diduga kuat mengendalikan peredaran narkoba untuk wilayah Riau dan juga Sumatera Barat.

Setelah diperiksa kandungan narkoba cair ini oleh tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Riau diungkapkan Agung, diperoleh hasil, liquid mengandung 3 unsur utama.

Di antaranya MDMA, yang merupakan senyawa ekstasi, caffeine, dan ketamine.

"Penggunaannya dicampur dengan air, kemudian diminum. Semakin banyak campurannya, reaksinya semakin tinggi," beber Agung Setya.

Baca juga: Penangkapan Tersangka Narkoba di Lamongan yang Positif Covid-19, Polisi Sempat Mundur 3 Meter

Berita Rekomendasi

Diterangkan Agung Setya, liquid dijual oleh tersangka JAC atas pemesanan terhadap tersangka MS yang ada di Lapas Pariaman.

"Ini menjadi temuan baru bagi kita, bersama BNNP Riau untuk mendalami dan mencari sampai ke pembuatnya. Narkoba jenis liquid ini jenis baru. Sangat membahayakan bagi masyarakat kalau sampai beredar luas," sebut Agung Setya.

Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancamannya hukuman mati atau penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun

Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul Napi Lapas Pariaman Kendalikan Penjualan Narkoba Baru Jenis Liquid di Riau, Per Botol Rp 1 Juta

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas