Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bisnis Narkoba Liquid Merk Ferrari: Dijual Rp 1 Juta Per Botol, Efeknya Buat Gembira, Lebih Nge-Fly

Membongkar bisnis haram narapidana, jual narkoba liquid merk Ferari Rp 1 juta per botol ke kalangan terbatas, dampaknya lebih berbahaya.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Bisnis Narkoba Liquid Merk Ferrari: Dijual Rp 1 Juta Per Botol, Efeknya Buat Gembira, Lebih Nge-Fly
Tribunpekanbaru/Doddy Vladimir
Barang bukti narkoba cair merk Ferrari yang dikemas dalam botol kecil, dibanderol Rp 1 juta 

Para pemesan, akan langsung menghubungi MS yang berada dalam Lapas.

Selanjutnya, MS akan mengendalikan proses pembelian atau serah terima barang narkoba liquid ini.

Pemesan terlebih dahulu harus mengirimkan uang ke rekening yang sudah disiapkan.

Lalu pemesan barang akan diarahkan untuk mengambil barang kepada tersangka JAC.

"JAC dikendalikan oleh saudara MS. Berapa botol yang dipesan oleh pemesan. Kami masih mendalami ini, karena dari botol liquid yang tersisa (berhasil diamankan) ini, tentu sudah ada yang terjual. Ini akan kita tindak lanjuti," ucap Agung Setya, Kamis (4/1/2021).

Disebut-sebut, efek yang ditimbulkan dari narkoba cair ini berkali-kali lipat dibanding barang haram yang sudah ada, semisal pil esktasi.

"Ini kasus yang simpel sebenarnya, tapi bukan berarti jaringan terputus. Ini jadi PR bagi penyelidik kami untuk terus mendalami dan menemukan pelaku atau pengedar lainnya," kata Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, saat ekspos kasus.

Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi
Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi (tribunpekanbaru/Rizky Armanda)
Berita Rekomendasi

Efek Narkoba Liquid Lebih Berbahaya

Irjen Pol Agung Setya memaparkan, MS diduga kuat mengendalikan peredaran narkoba untuk wilayah Riau dan juga Sumatera Barat.

Setelah diperiksa kandungan narkoba cair ini oleh tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Riau diungkapkan Agung, diperoleh hasil, liquid mengandung 3 unsur utama.

Di antaranya MDMA, yang merupakan senyawa ekstasi, caffeine, dan ketamine.

"Penggunaannya dicampur dengan air, kemudian diminum. Semakin banyak campurannya, reaksinya semakin tinggi," bebernya.

Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancamannya hukuman mati atau penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun.

Narkoba Liquid Bikin Nge-Fly Lebih Kuat dari Ekstasi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas