Fakta-fakta di Pembunuhan Sadis Dalang Ki Anom Subekti Sekeluarga, Dianiaya Dulu Lalu Dibunuh
Rongre pun berharap dari keterangan saksi-saksi dapat mengungkap siapa pelaku yang telah membunuh satu keluarga tersebut.
Editor: Hendra Gunawan
Mereka tewas dengan luka lebam dan pendarahan di area kepala.
Baca juga: Lihat Pintu Kamar Kos Tetangga Terbuka, Ruroh Kaget Lihat WSA Sudah Tewas Tergantung
Hasil autopsi dari Tim Forensik Polda Jateng menunjukkan bahwa mereka berempat dihantam benda tumpul berulang kali saat masih tidur.
Mereka diperkirakan dibunuh pada tengah malam.
Kepala Rumah Sakit (Karumkit) Bhayangkara Semarang yang memimpin proses autopsi, Kombespol Sumy Hastry Purwanti, mengatakan bahwa pihaknya telah memeriksa keempat jenazah secara menyeluruh.
"Keempatnya meninggal karena hantaman benda tumpul di bagian kepala.
Di bagian tubuh lain tidak ada tanda kekerasan," jelas dia ketika diwawancarai awak media di RSUD dr R Soetrasno Rembang, Kamis (4/2/2021) sore.
Baca juga: Berawal dari Buat Kue Bersama, 2 Orang Ini Malah Bunuh Temannya, Motif Tergiur Harta Korban
Kombespol Sumy memperkirakan, para korban mendapat hantaman benda tumpul berulang-kali saat masih dalam keadaan tidur.
"Sepertinya korban dihantam benda tumpul dalam keadaan istirahat, masih tidur. Sebab tidak ada tanda perlawanan. Ada hantaman berulang, lebih dari dua kali, di kepala bagian depan dan atas," tandas dia.
4. Dianiaya dulu sebelum tewaspada dini hari
Menurut Kapolres Rembang AKBP Kurniawan Tandi Rongre mengatakan, keempat korban yang tewas tersebut diduga dibunuh pada dini hari saat semuanya sudah tertidur.
Keempat korban diduga tewas karena dianiaya.
Sebab dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) pada tubuh korban ada lebam di tubuh.
"Dugaan pembunuhan yang dilakukan dengan kekerasan penganiayaan dari hasil olah TKP menunjukkan, keempat korban ini dianiaya, terbukti dengan adanya lebam di tubuh korban yaitu di kepala, dan keempat korban ini hampir sama lebamnya di kepala, mengeluarkan darah dari hidung dan mulut," ungkap Rongre kepada wartawan, Jumat (5/2/2021).
5. Dendam