Guru PNS Rudapaksa Siswi SMP Selama 3 Tahun, Beri Obat Anti Hamil hingga Dimingi-imingi Nilai Bagus
Seorang oknum guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) tega merudapaksa seorang siswinya.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Seorang oknum guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) tega merudapaksa seorang siswinya.
Agar korban tak hamil karena perbuatan bejatnya, pelaku memberikan korban obat anti hamil.
Mirisnya, tindakan asusila pelaku itu dilakukan sejak korban masih duduk dibangku kelas satu Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Perbuatan bejat pelaku pertama kali dilakukan di ruang kepala sekolah sesuai jam belajar selesai.
Kini, Bambang Ri harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah keluarga korban melaporkan ke Polres Blitar.
Terungkapnya kasus asusila itu berawal dari kakak korban memergoki foto korban dengan Bambang Ri di ponselnya.
Dari situlah, polisi kemudian menangkap dan menahan Bambang Ri pada Kamis (4/2/2021).
Perbuatan Bambang Ri kepada siswi SMP itu berlangsung selama 3 tahun.
Baca juga: Paman Rudapaksa Keponakan yang Masih 13 Tahun Sebanyak 5 Kali, Beraksi di Rumah hingga Kebun
Baca juga: Pesan Kamar di Lokalisasi, Ayah Rudapaksa Anak Kandung, Sering Lecehkan Putrinya Sebulan Terakhir
Setelah kejadian pertama, guru olah raga itu ketagihan dan sering mengajak korban ke hotel.
Untuk memuluskan akal bulusnya, Bambang Ri pun memberi iming-iming nilai bagus.
Tak hanya itu, dia juga seringkali memberi iming-iming korban dengan modus mengajak makan-makan dulu setiap kali akan memuluskan perbuatannya.
"Pengakuannya, dia menjalin asmara dengan korban ya tiga tahun. Malah, ia juga mengaku siap menikahinya," kata AKP Dony Christian Bara' Langi, Kasatreskrim Polres Blitar.
Perbuatan bejat itu pertama kali dilakukan di ruang kepala sekolah, setelah itu, pelaku mengajak korban menginap ke hotel.
Termasuk, saat study tour ke Bali, korban juga dipisahkan dengan teman-temannya. Lalu, korban diajak check in sendiri di hotel oleh pelaku.