Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Guru PNS Rudapaksa Siswi SMP Selama 3 Tahun, Beri Obat Anti Hamil hingga Dimingi-imingi Nilai Bagus

Seorang oknum guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) tega merudapaksa seorang siswinya.

Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Guru PNS Rudapaksa Siswi SMP Selama 3 Tahun, Beri Obat Anti Hamil hingga Dimingi-imingi Nilai Bagus
Kompas.com/Laksono Hari Wiwoho
Seorang oknum guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) tega merudapaksa seorang siswinya. Agar korban tak hamil karena perbuatan bejatnya, pelaku memberikan korban obat anti hamil. 

Bahkan, di penginapan yang berjarak sekitar 300 meter dari rumah sakit milik pemkab itu, lanjut Dony, pelaku mengaku bukan hanya sekali mengajak korban.

Namun, itu terjadi sampai empat kali.

Baca juga: Mengeluh Sakit di Alat Vital, Ternyata Bocah Ini Dilecehkan Karyawan Perusahaan Kelapa Sawit di Mes

"Selain di penginapan (bertarif Rp 250 ribu sekali check in), korban juga pernah diajak menginap di hotel Kota Blitar. Modusnya, ya diajak jalan-jalan lalu makan,," paparnya.

Akhirnya, dari sekian kali melakukan hubungan badan selama tiga tahun itu, kedok bejat pelaku terkuak.

Itu bermula dari telepon seluler korban dipinjam kakaknya.

Bersamaan itu, pelaku mengirim WA, yang berisi kata-kata mesra dan menjurus ke hubungan asmara.

Dari situ, kakak korban curiga dan menanyai korban.

Berita Rekomendasi

"Korban tak berani bohong dan mengakui semua, apa yang terjadi selama ini antara dirinya dengan pelaku," paparnya

Buntutnya, orangtua korban tak terima dan lapor ke Pplres Blitar.

Kepada petugas, pelaku mengaku kalau setiap kali berhubungan, korban diberi obat anti hamil.

"Pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara (pasal 81 UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak)," paparnya

(Surya.co.id, Imam Taufiq)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul 3 Tahun Beri Obat Anti Hamil, Guru PNS Ini Kerjain Siswi SMP di Ruang Kepala Sekolah di Blitar

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas