Paman Rudapaksa Keponakan yang Masih 13 Tahun Sebanyak 5 Kali, Beraksi di Rumah hingga Kebun
Seorang paman berinisial JMI (57) tega merudapaksa keponakannya yang masih berusia 13 tahun, MW.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Seorang paman berinisial JMI (57) tega merudapaksa keponakannya yang masih berusia 13 tahun, MW.
Ironisnya, perbuatan bejat pelaku sudah dilakukan sebanyak lima kali.
Pelaku melancarkan aksi bejatnya itu di rumah hingga kebun.
Diketahui, pelaku merupakan warga Warga Desa Tujuh, Kecamatan Cintapuri Darussalam, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.
Aksi JMI (57) selama ini pun akhirnya terungkap setelah Jajaran Tim Khusus Anti Preman (Tekap) bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Banjar dibantu Unit Reskrim Polsek Simpang Empat membekuknya pada Selasa (2/2/2021) malam.
Komandan Tim Tekap Unit Resmob Polres Banjar, Aipda Tugiman mengatakan, setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban, dirinya beserta tim langsung bergerak dan melakukan penangkapan terhadap JMI dikediamannya.
"Dari mulut pelaku, terungkap JMI melakukan aksinya terhadap korban di dua tempat yang berbeda, yaitu di kediamannya sendiri dan di kebun," Ungkap Tugiman, Kamis (4/2/2021).
Baca juga: Pesan Kamar di Lokalisasi, Ayah Rudapaksa Anak Kandung, Sering Lecehkan Putrinya Sebulan Terakhir
Baca juga: Aksi Bejat Ayah Rudapaksa Putrinya di Lokalisasi, Terbongkar Setelah Korban Mengadu pada Sang Kakak
Baca juga: Disuruh Mijat, Pria Ini Malah Rudapaksa Bocah 8 Tahun, Terungkap saat Korban Sakit di Alat Vital
Lebih lanjut, dirinya membeberkan, Pelaku melakukan aksinya saat kondisi rumahnya sedang kosong.
Saat di ditanyai untuk meminta keterangan, JMI yang diketahui berprofesi sebagai pencari kayu bakar ini menjawab dengan jawaban yang tidak benar atau sesukanya.
Kepala Unit PPA Polres Banjar, IPDA Yuani Herma Pratista mengatakan, saat ini JMI telah diamankan di Ruang Tahanan Polres Banjar untuk dilakukan penyelidikan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya terhadap keponakannya.
Atas perbuatannya, JMI dijerat pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2017 tentang perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
(Banjarmasinpost.co.id/Siti Bulkis)
Artikel ini telah tayang di banjarmasinpost.co.id dengan judul Dibekuk Polisi, Pria Cintapuri Darussalam Banjar Ini Terungkap 5 Kali Setubuhi Ponakan