Sejumlah Saksi Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi PLTG Namlea yang Menjerat Pengusaha Ferry Tanaya
Dalam kasus ini, jaksa penyidik sudah meminta keterangan saksi, yakni pegawai BRI berinisial M sebagai saksi.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Salama Picalouhata
TRIBUNNEWS.COM, AMBON - Jaksa penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Pidsus Kejati) Maluku masih terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi dugaan kasus dugaan korupsi dugaan korupsi pembelian lahan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) di Namlea.
Kasi Penkum Kejati Maluku, Samy Sapulette mengatakan, pemeriksaan saksi dilakukan dua hari ini dan akan terus berlanjut. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kejati Maluku.
"Terus (lakukan pemeriksaan)," ujar Samy Sapulette, Jumat (5/2/2021).
Sapulette enggan mengungkapkan, siapa saksi yang dimintai keterangan hari ini.
Kemarin, tim jaksa penyidik Pidsus juga melakukan pemeriksaan para saksi.
Para saksi yang diperiksa yakni, pegawai BPN Maluku berinisial FL, pensiunan pegawai BPN berinisial ET.
Kemudian, dua orang dari pihak PLN, berinisial DMT dan FS.
Pemeriksaan tersebut dilakukan di kantor Kejati dari pukul 09.30 WIT hingga pukul 18.30 WIT.
Selama kurang lebih sepuluh jam itu, mereka dicecar dengan belasan pertanyaan.
Dalam kasus ini, jaksa penyidik sudah meminta keterangan saksi, yakni pegawai BRI berinisial M sebagai saksi.
"Benar hari ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi berinisial M dalam perkara pengadaan Tanah untuk pembangunan PLTG Namlea," kata Sapulette melalui WhatsApp, Rabu (3/2/2021).
Pemeriksaan tersebut dilakukan di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku dari pukul 09.14 WIT hingga pukul 11.30 WIT.
Baca juga: Kejagung Periksa 3 Orang Saksi Terkait Dugaan Kasus Korupsi di BPJS Ketenagakerjaan
Baca juga: Terkait Dugaan Korupsi BPJS Ketenagakerjaan, 8 Saksi Diperiksa, Siapa Saja Mereka?
Selama kurang lebih 2,5 jam itu, dia dicecar dengan puluhan pertanyaan.
Pemeriksaan para saksi itu marathon dilakukan setelah penyidik menetapkan Ferry Tanaya dan Abdul Gafur Laitupa sebagai tersangka.
Sebelumnya, pengusaha Ferry Tanaya kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembelian lahan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) 10 megawatt di Namlea, Kabupaten Buru, Maluku.
Tanaya ditetapkan sebagai tersangka pada 27 Januari 2021, setelah dilakukan gelar perkara.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menerbitkan surat penetapan nomor B-212/Q.1/Fd.2/01/2021.
Tak hanya Tanya, Kepala Seksi Pengukuran Tanah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Namlea, Abdul Gafur Laitupa juga kembali ditetapkan menjadi tersangka.
Untuk kedua kalinya, mereka ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Tribunambon.com dengan judul Jaksa Maraton Periksa Saksi-saksi Kasus Dugaan Korupsi PLTG Namlea